Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PKM Denpasar Diberlakukan Mulai 15 Mei

Bali Tribune / KETERANGAN - Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra bersama jajaran saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan PKM di Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarPemkot Denpasar sudah siap untuk menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).  Perangkat Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur penerapan PKM non- PSBB berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat juga sudah rampung, dan siap diberlakukan mulai Jumat (15/5). 

 Walikota Denpasar yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, IB.  Rai Dharmawijaya Mantra saat menggelar jumpa pers di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (13/5), mengatakan dalam Perwali PKM ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat. Namun demikian, secara umum pelaksanaanya memperluas dan memperketat kebijakan yang sudah ada saat ini. 

"Iya, hampir mirip dengan kebijakan yang sudah diambil saat ini, hanya saja juga diatur mengenai sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar PKM ini, termasuk juga sanksi adat, karena kita juga akan melibatkan Desa Adat dalam pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk kearifan lokal," kata  Rai Mantra  didampingi Wakil Walikota IGN. Jaya Negara dan Sekda AAN Rai Iswara. 

Lebih lanjut  Rai Mantra mengatakan dasar pemikiran dikeluarkan kebijakan PKM ini, karena melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah dan belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti Sosial Distancing, Physical Distancing, serta masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah disamping juga karena kasus covid 19 masih terjadi.

Menurutnya  beragam hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan, pengetatan pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar, serta penggunaan masker, termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko,  pasar tradisional dan usaha lainnya.

 "Sekarang lebih dipertegas lagi, masyarakat bisa dikenai sanksi. Jadi diharapkan agar masyarakat lebih disiplin untuk melaksanakan aturan ini nantinya untuk kepentingan kita bersama dalam memutus penyebaran Covid-19," tegasnya. 

Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha hingga pencabutan ijin usaha. "Dengan adanya Perwali PKM ini kami ingin mengajak masyarakat Denpasar untuk memasuki kehidupan normal yang baru, artinya kehidupan atau gaya hidup yang baru dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," ajaknya.

Sementara, Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Ni Komang Lestari Kusuma Dewi menambahkan terkait PKM di wilayah Desa, Kelurahan dan Desa Adat untuk percepatan penanganan Covid-19 dilakukan dengan cara pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah, pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja/kantor, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan sosial dan budaya, pembatasan kegiatan di tempat umum termasuk pembatasan belanja di pasar (belanja dari rumah), pembatasan moda transportasi dan mobilisasi masyarakat.

Jika ada kepentingan mendesak yang menyebabkan orang keluar rumah, maka setiap orang harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan mengikuti prilaku hidup bersih. Juga ada pembatasan belanja di pasar rakyat dan usaha perniagaan umum lainnya dengan mengutamakan belanja dari rumah secara online.

Jam operasional kegiatan usaha dibatasi sampai pukul 21.00 Wita dan ikut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang. Pelaku usaha/pedagang untuk melaksanakan protokol berdagang/berniaga juga memakai pelindung wajah/face shields, memakai masker dan sarung tangan karet/hand scoon, mengatur jarak aman bagi pengunjung dalam hal berpotensi menimbulkan antrean/berkumpul dengan cara memberikan tanda tunggu dilantai dengan rentang jarak tertentu minimal 1,5 sampai 2 meter.

 "Khusus bagi pelaku usaha perniagaan penyediaan usaha makanan dan minuman berupa rumah makan, restoran, warung, cafe, depot atau tempat lainnya, diharuskan untuk mengatur posisi tempat duduk pengunjung dengan jarak minimal 2 meter atau membatasi jumlah tempat duduk atau tidak menyediakan tempat duduk sama sekali dengan memprioritaskan layanan berupa bawa pulang makanan dan minuman untuk membatasi jumlah kerumunan pengunjung serta melakukan jeda usaha setiap 2 jam sekali selama 10 menit dalam waktu jam operasional untuk membuka ventilasi dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan melakukan penyemprotan disinfektan pada meja dan kursi pada waktu buka dan tutup usaha," katanya.

Bagi Desa, Kelurahan dan Desa Adat diusahakan untuk melaksanakan pembatasan belanja keluar rumah dengan mengadakan layanan atau kerja sama layanan antar belanja atau belanja dari rumah pada Pasar Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), dan Usaha Mikro Kecil Menengah. pengelola tempat umum seperti bioskop, diskotik, bar, karaoke, panti pijat, tempat hiburan sejenis, lapangan umum, serta fasilitas umum sejenis dan tempat wisata wajib menutup sementara kegiatannya selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat.

Juga ada Pola Jaga Baya yang dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari bagi masyarakat dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta yang berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa yang belajar diluar negeri, tenaga medis, paramedis dan non medis yang telah melaksanakan karantina di rumah singgah, sebagai isolasi mandiri lanjutan.

Mewajibkan lapor diri bagi masyarakat yang baru tiba di Denpasar termasuk warga negara asing dan ekspatriat ke Kepala Dusun atau Lingkungan untuk selanjutnya diberikan edukasi melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.

Selama diberlakukan PKM, Pemkot berkoordinasi dengan Desa, Kelurahan dan Desa Adat membantu warga masyarakat yang terdampak penyebaran Corona dengan memberi bantuan sosial yang tidak mengikat.

Bantuan sosial dapat diberikan kepada warga masyarakat yang tidak terdata sebagai warga Desa, Kelurahan atau Desa Adat tetapi terdampak penyebaran Corona berupa sembako, beras, atau nasi bungkus.

Untuk sanksi jika ada yang melanggar yakni sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, perintah untuk tidak melanjutkan perjalanan atau putar arah, perintah membeli masker, hingga tidak dilayani dalam pengurusan administrasi kependudukan, hingga pencabutan ijin.

Selain itu juga ada sanksi adat yang diatur oleh Majelis Desa Adat Kota Denpasar, dimana pada masa pandemi Covid-19 ini sanksi diseragamkan untuk seluruh desa adat di Denpasar.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bupati Badung Nodya Karya Maligia Punggel di Griya Agung Banjar Aseman

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam meringankan beban masyarakat kembali ditunjukkan melalui dukungan nyata terhadap pelaksanaan Karya Maligia Punggel yang dirangkaikan dengan nyekah massal di Griya Agung Banjar Aseman, Desa Abiansemal, Rabu (15/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Anggaran Lampu Penerangan Jalan, Badung Rogoh Rp 20 Miliar Per Tahun

balitribune.co.id I Mangupura - Beban biaya rekening listrik yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Badung tiap tahunnya ternyata tak main-main. Khusus untuk Lampu Penerangan Jalan (LPJ) saja Pemerintah Gumi Keris harus merogoh kocek antara Rp19 hingga Rp20 miliar per tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedong Simpen Tapakan Pura Dalem Buahan Nyaris Dibobol Maling

balitribune.co.id I Tabanan - Pintu Gedong Simpen Tapakan di Pura Dalem Buahan, Banjar Buahan Selatan, Desa Buahan, Tabanan, ditemukan dalam kondisi rusak dicongkel oleh orang tak dikenal pada Rabu (15/4/2026) dini hari. Meski tidak ada barang berharga yang hilang, aksi percobaan pencurian tersebut sempat dipergoki warga sebelum pelakunya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus III DPRD Karangasem Melakukan Sidak ke Sejumlah Usaha Wisata dan Toko Modern Berjejaring di Desa Bunutan

balitribune.co.id I Amlapura - Pansus III DPRD Karangasem melaksanakan kegiatan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke Objek Wisata Amed dan Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, pada Selasa (14/4/2026). Sidak yang dipimpin Ketua Pansus I Wayan Sumatra, bersama seluruh anggota Pansus ini bergerak melakukan pengecekkan dan pendataan objek usaha di wilayah tersebut baik yang sudah menagntongi izin maupun yang belum.

Baca Selengkapnya icon click

Menghilang 11 Hari, Mayat I Wayan Saja Ditemukan Membusuk di Jurang

balitribune.co.id I Gianyar - Keberadaan I Wayan Saja (56) warga Bentuyung, Ubud, Gianyar, akhirnya ditemukan pada hari kesebelas pasca dilaporkan hilang. Namun sayang, saat ditemukan di jurang sungai beji, korban sudah menjadi mayat dalam kondisi membusuk, Selasa (14/4/2026) petang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.