Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pohon Perindang Timpa Bangunan Warga

evakuasi
TIMPA - Petugas saat membersihkan dan mengevakuasi batang pohon perindang yang tumbang menimpa bangunan milik warga, Selasa (1/8).

BALI TRIBUNE - Angin kencang yang terjadi di Jembrana, Selasa (1/8) siang, menyebabkan musibah. Sebuah pohon perindang jalan tumbang menimpa bangunan milik warga. Pohon perindang jenis kayu santen yang tumbuh di badan jalan kabupaten itu menimpa warung makan sekaligus rumah tempat tinggal di Jalan Gunung Agung Nomor 56, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur. Akibatnya atap bangunan yang disewa oleh Gorbi (26) dari Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara mengalami kerusakan parah.

Saksi mata yang melihat tumbangnya pohon dengan tinggi belasan meter itu mengatakan, peristiwa itu terjadi saat angin bertiup kencang dan batang pohon tersebut tiba-tiba tercabut hingga bagian akarnya. Nur Niba (40), pedagang sate ayam yang setiap harinya mangkal di sekitar pohon Santen berusia puluhan tahun tersebut menuturkan pohon kayu santen tumbang sekitar pukul 11.30 Wita.

Menurutnya, saat kejadian rumah makan tersebut masih sepi pembeli. Namun dua orang karyawannya sedang beraktifitas di dalam rumah makan. Beruntung kedua karyawan tersebut berhasil menyelamatkan diri.

Camat Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra ditemui di lokasi mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jembrana dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jembrana untuk melakukan penanganan terhadap pohon perindang yang tumbang dan menimpa bangunan milik warga di wilayahnya itu. Ia menduga pohon santen tersebut tumbang akibat terjangan angin kencang.

Pantauan di lokasi, tampak belasan petugas dari BPBD Kabupaten Jembrana dan DLH Kabupaten Jembrana bekerja memotong batang pohon Santen diameter sekitar 60 centimeter tersebut dan mengevakuasi dari atap bangunan dibantu warga sekitar. Kendati tidak ada korban jiwa, namun kerugian material dari kejadian tersebut ditafsir mencapai Rp 40 juta. Pasalnya rumah yang disewa Gorbi dari pemiliknya, Ni Made Karni (60) warga Kelurahan Loloan Timur, Jembrana itu baru saja rampung direhab. Begitupula dengan barang serta perabotan yang ada di dalam bangunan hancur karena tertimpa reruntuhan bangunan.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.