Polda Bali Bekuk Buronan Interpol | Bali Tribune
Diposting : 13 December 2018 18:18
redaksi - Bali Tribune
SEMBUNYI–AKBP Sugeng Sudarso menjelaskan keberhasilan jajarannya menangkap buronan Interpol di Bali. Mereka memilih Bali sebagai tempat persembunyiannya karena aman dari endusan aparat.
BALI TRIBUNE -  Sebagai daerah pariwisata dunia, Bali sangat potensial dijadikan tempat persembunyian warga asing yang menjadi buron. Ini seiring tertangkapnya tiga WNA oleh anggota Dit Reskrimum Polda Bali. Mereka adalah Aleksandra Nevodnichaya berkebangsaan Rusia, Han Dongheon (Korea) dan Robert Lleyton (Republik Ceko).
 
Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Sugeng Sudarso, mengatakan ketiga WNA itu masuk daftar red notice Interpol berdasarkan faksimili dari Kepala Divisi Hubungan International Polri Nomor NCB-DivHI/Fax/2442/XII/2018 tanggal 7 Desember 2018 perihal deportasi 3 subjek red notice.
 
Red notice tersebut, yakni nomor A-10625/10-2018 tanggal 6 Oktober 2018 ditujukan kepada buronan asal Rusia, Aleksandra Nevodnichaya. Kemudian, red notice nomor A-10487/11-2018 tanggal 15 November 2017 ditujukan kepada buronan asal Korea, Han Dongheon. Selanjutnya, red notice nomor A-2349/3-2015 tanggal 3 Maret 2015 ditujukan kepada buronan asal Republik Ceko Robert Lleyton.
 
“Jadi, para buronan ini lari ke Bali karena disini sebagai tempat wisata yang dikenal dunia. Mereka lari ke Bali berharap tidak termonitor negaranya,” ungkapnya didampingi pihak Imigrasi, anggota Kepolisian Ceko dan Divisi Hubinter Polri, siang kemarin.
 
 Mantan Kapolres Karangasem ini menjabarkan, tiga buronan asing itu masuk dalam red notice karena terlibat kasus penipuan di negaranya. Seperti Aleksandra, perempuan asal Rusia itu terlibat kasus penipuan uang sebesar 4.373.570 Rubies di Rusia.
 
"Sebelumnya ia diamankan pihak Imigrasi Bandara International Ngurah Rai, 1 Desember 2018 saat akan berangkat menuju Singapura dan kami kemudian menangkapnya,” terangnya.
 
Sementara subjek red notice buronan asal Korea,  Han Dongheon yang terlibat kasus penipuan di negaranya ditangkap Imigrasi saat akan berangkat keluar negeri tanggal 4 Desember 2018.
 
Beda dengan buronan asal Republik Ceko, Robert Lleyton. Dia ditangkap saat bersembunyi di rumahnya di Jalan Tukad Balian, Panjer, Renon Denpasar. Robert terlibat penipuan juga. “Tiga buronan asing ini akan dideportasi ke negaranya, tanggal 13 hingga 14 Desember mendatang,” jelasnya.
 
Sugeng menjelaskan, selama ini jajaran Dit Reskrimum Polda Bali sudah banyak menerima red notice. Untuk tahun 2017, red notice berjumlah 12 subjek, 4 di antaranya sudah diekstradisi dan 4 lainnya deportasi. Sedangkan tahun 2018, terdapat 10 red notice, satu di antaranya diekstradisi dan sisanya sedang masuk dalam proses akan dikembalikan ke negaranya.
 
Warga negara yang paling banyak bermasalah di tahun 2017 adalah Prancis dua orang, Australia satu, Rusia satu, Belgia satu, China dua, Jepang satu, India dua, Filipinan satu dan Malaysia satu orang. Tahun 2018 terdapat 10 subjek red notice yakni Rumania satu orang, China satu, Taiwan satu, Rusia dua, Spanyol satu, Korea satu, Lebanon satu, Ceko satu dan Amerika Serikat satu orang.
 
Tahun 2018 ini, sedikitnya 10 orang masuk daftar red notice. Terdiri dari Rumania, Taiwan, Tiongkok, Amerika, Spanyol, Korea, Lebanon dan Ceko masing-masing satu orang. Ditambah dua orang dari Rusia. "Rata-rata kejahatan mereka penipuan, pelecehan seksual, hacker dan penculikan," ungkapnya.
 
Dari pantauannya, para orang asing yang masuk daftar red notice ini tidak menunjukkan prilaku berlebih di masyarakat. Interaksinya sebagaimana layaknya seorang wisatawan. "Sama seperti wisatawan secara umum. Tidak ada hal-hal mencurigakan," imbuhnya.
 
Sedangkan perwakilan petugas Imigrasi menyampaikan bahwa pihak Imigrasi Ngurah Rai dalam hal ini membantu Polda Bali terkait red notice tersebut. Secara otomatis akan ada alarm apabila yang bersangkutan terdeteksi di Bali. Dan Bali sebagai tempat pelarian buronan Interpol ini dibenarkan oleh Letkol Teddy dari Kepolisian Republik Ceko.
 
"Bukan pertama kali kami ke Bali. Kerja sama kami dengan Bali dan Indonesia beberapa kali. Karena Bali dan Indonesia itu telah menjadi destinasi yang sangat disukai oleh buronan kami," ungkapnya.
 
Teddy berharap dengan adanya kerja sama semacam ini akan berkurang pelarian buronannya ke negara Indonesia. Karena tidak aman bagi mereka menyembunyikan diri ke Bali. Memang banyak warga negaranya melarikan diri ke Bali. Namun, dengan kerja sama ini akan berkurang.
 
Sejak tahun 2004 sudah ada 4 orang berhasil dipulangkan, baik kasus penipuan maupun pembunuhan. "Kami mengetahui persis masih banyak buronan kami di Bali," imbuhnya.