Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Bekuk Buronan Interpol

SEMBUNYI–AKBP Sugeng Sudarso menjelaskan keberhasilan jajarannya menangkap buronan Interpol di Bali. Mereka memilih Bali sebagai tempat persembunyiannya karena aman dari endusan aparat.

BALI TRIBUNE -  Sebagai daerah pariwisata dunia, Bali sangat potensial dijadikan tempat persembunyian warga asing yang menjadi buron. Ini seiring tertangkapnya tiga WNA oleh anggota Dit Reskrimum Polda Bali. Mereka adalah Aleksandra Nevodnichaya berkebangsaan Rusia, Han Dongheon (Korea) dan Robert Lleyton (Republik Ceko). Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Sugeng Sudarso, mengatakan ketiga WNA itu masuk daftar red notice Interpol berdasarkan faksimili dari Kepala Divisi Hubungan International Polri Nomor NCB-DivHI/Fax/2442/XII/2018 tanggal 7 Desember 2018 perihal deportasi 3 subjek red notice. Red notice tersebut, yakni nomor A-10625/10-2018 tanggal 6 Oktober 2018 ditujukan kepada buronan asal Rusia, Aleksandra Nevodnichaya. Kemudian, red notice nomor A-10487/11-2018 tanggal 15 November 2017 ditujukan kepada buronan asal Korea, Han Dongheon. Selanjutnya, red notice nomor A-2349/3-2015 tanggal 3 Maret 2015 ditujukan kepada buronan asal Republik Ceko Robert Lleyton. “Jadi, para buronan ini lari ke Bali karena disini sebagai tempat wisata yang dikenal dunia. Mereka lari ke Bali berharap tidak termonitor negaranya,” ungkapnya didampingi pihak Imigrasi, anggota Kepolisian Ceko dan Divisi Hubinter Polri, siang kemarin.  Mantan Kapolres Karangasem ini menjabarkan, tiga buronan asing itu masuk dalam red notice karena terlibat kasus penipuan di negaranya. Seperti Aleksandra, perempuan asal Rusia itu terlibat kasus penipuan uang sebesar 4.373.570 Rubies di Rusia. "Sebelumnya ia diamankan pihak Imigrasi Bandara International Ngurah Rai, 1 Desember 2018 saat akan berangkat menuju Singapura dan kami kemudian menangkapnya,” terangnya. Sementara subjek red notice buronan asal Korea,  Han Dongheon yang terlibat kasus penipuan di negaranya ditangkap Imigrasi saat akan berangkat keluar negeri tanggal 4 Desember 2018. Beda dengan buronan asal Republik Ceko, Robert Lleyton. Dia ditangkap saat bersembunyi di rumahnya di Jalan Tukad Balian, Panjer, Renon Denpasar. Robert terlibat penipuan juga. “Tiga buronan asing ini akan dideportasi ke negaranya, tanggal 13 hingga 14 Desember mendatang,” jelasnya. Sugeng menjelaskan, selama ini jajaran Dit Reskrimum Polda Bali sudah banyak menerima red notice. Untuk tahun 2017, red notice berjumlah 12 subjek, 4 di antaranya sudah diekstradisi dan 4 lainnya deportasi. Sedangkan tahun 2018, terdapat 10 red notice, satu di antaranya diekstradisi dan sisanya sedang masuk dalam proses akan dikembalikan ke negaranya. Warga negara yang paling banyak bermasalah di tahun 2017 adalah Prancis dua orang, Australia satu, Rusia satu, Belgia satu, China dua, Jepang satu, India dua, Filipinan satu dan Malaysia satu orang. Tahun 2018 terdapat 10 subjek red notice yakni Rumania satu orang, China satu, Taiwan satu, Rusia dua, Spanyol satu, Korea satu, Lebanon satu, Ceko satu dan Amerika Serikat satu orang. Tahun 2018 ini, sedikitnya 10 orang masuk daftar red notice. Terdiri dari Rumania, Taiwan, Tiongkok, Amerika, Spanyol, Korea, Lebanon dan Ceko masing-masing satu orang. Ditambah dua orang dari Rusia. "Rata-rata kejahatan mereka penipuan, pelecehan seksual, hacker dan penculikan," ungkapnya. Dari pantauannya, para orang asing yang masuk daftar red notice ini tidak menunjukkan prilaku berlebih di masyarakat. Interaksinya sebagaimana layaknya seorang wisatawan. "Sama seperti wisatawan secara umum. Tidak ada hal-hal mencurigakan," imbuhnya. Sedangkan perwakilan petugas Imigrasi menyampaikan bahwa pihak Imigrasi Ngurah Rai dalam hal ini membantu Polda Bali terkait red notice tersebut. Secara otomatis akan ada alarm apabila yang bersangkutan terdeteksi di Bali. Dan Bali sebagai tempat pelarian buronan Interpol ini dibenarkan oleh Letkol Teddy dari Kepolisian Republik Ceko. "Bukan pertama kali kami ke Bali. Kerja sama kami dengan Bali dan Indonesia beberapa kali. Karena Bali dan Indonesia itu telah menjadi destinasi yang sangat disukai oleh buronan kami," ungkapnya. Teddy berharap dengan adanya kerja sama semacam ini akan berkurang pelarian buronannya ke negara Indonesia. Karena tidak aman bagi mereka menyembunyikan diri ke Bali. Memang banyak warga negaranya melarikan diri ke Bali. Namun, dengan kerja sama ini akan berkurang. Sejak tahun 2004 sudah ada 4 orang berhasil dipulangkan, baik kasus penipuan maupun pembunuhan. "Kami mengetahui persis masih banyak buronan kami di Bali," imbuhnya.

wartawan
redaksi
Category

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.