Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Himbau Masyarakat Manfaatkan Call Center Polri 110

Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu
balitribune.co.id | Denpasar - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu, menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar memanfaatkan Call Center Polri 110 saat menemukan masalah dan memerlukan bantuan Polri dengan kondisi darurat, pada kamis (4/5).
 
Di era digital untuk mempercepat informasi saat ini kesigapan Polri dalam memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat kini menjadi semangat tersendiri bagi Polda Bali untuk berbenah.
 
Berbagai inovasi Polri melakukan perubahan agar proses pelayanan bisa lebih cepat dan efektif dalam melayani masyarakat. 
 
Dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara mudah, responsif dan tidak diskriminatif, Polda Bali telah memiliki layanan Call Center Polri 110
 
Layanan Call Center Polri 110 yang bekerjasama dengan  PT Telkom Indonesia ini dibentuk untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.
 
Penyelenggaraan layanan contact center ini, telah disiapkan dengan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respons kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
 
Kami Polda Bali berharap kepada seluruh masyarakat Bali, agar memanfaatkan Call Center Polri 110, apabila membutuhkan layanan, bantuan atau memberikan informasi kepada Polda Bali, berupa :
Pelaporan kecelakaan lalulintas, bencana alam, kerusuhan dan kriminal lainnya, serta pengaduan blseperti penghinaan, ancaman dan tindak kekerasan lainnya.
 
Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center Polri 110 ini selama 24 jam secara gratis. Namun kami mengimbau agar layanan 110 ini agar tidak dibuat main-main karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan atau informasi bohong tersebut. tutup Kombes Satake.
wartawan
RAY
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.