Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Tangkap 5 Pelaku Sindikat Penipuan Online Tawarkan iPhone Murah di Medsos

Bali Tribune / SINDIKAT - Polda Bali menggulung sindikat penipuan online yang menjual handphone murah di media social Instagram.

balitribune.co.id | DenpasarAnggota Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali menggulung kelompok penipuan online dengan mengamankan lima pelaku. Modusnya, mereka menawarkan handphone jenis iPhone murah melalui aplikasi yang dipromosikan lewat Instagram.

Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Kasus ini bermula dari laporan korban Ida Bagus Gede (31) yang melihat postingan video Reels dari akun Instagram @taraphone store yang mempromosikan penjualan handphone merk Iphone dengan harga murah di Alfamart Dalung Permai, Kuta Utara, Kabupaten Badung, 19 April 2024. Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, hasilnya pada 31 Mei 2024 polisi berhasil menangkap seorang pelaku, Andhika Kurnia Pandia di Uma Residence, Pemogan.

"Peran tersangka Andhika ini adalah mengumpulkan dan membuat rekening dari berbagai bank untuk digunakan menampung uang hasil penipuan online kemudian diserahkan kepada seseorang dengan inisial P yang saat ini masih DPO," ungkap Dian Candra di Mapolda Bali, Selasa (11/6).

Selanjutnya dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap tiga orang tersangka lainnya di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Laoji, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Sabtu (8/6/2024). Mereka yang diringkus di Sulawesi, yaitu Muh Sabir, A Jusman dan Muzakir.

Tersangka Muh Sabir berperan sebagai operator media sosial yang menawarkan promo handphone dengan harga yang murah serta membantu seseorang dengan inisial P merekrut anggota baru untuk melakukan penipuan online.

Sementara A Jusman dan Muzakir berperan sebagai operator media sosial yang menawarkan promo handphone dengan harga yang murah.

"Kami juga mengamankan seorang anak yang berinisial MIA yang berperan sebagai operator media sosial yang menawarkan promo handphone dengan harga yang murah," terang mantan Kapolres Tabanan ini. 

Sementara Jansen Panjaitan menambahkan, modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara membuat akun Instagram palsu yang menyerupai akun Instagram milik toko aslinya. Kemudian membuat postingan penjualan serta promo-promo dengan harga yang murah dan membuat rekening dengan nama yang menyerupai nama toko handphone. Sehingga calon korban merasa tertarik dan melakukan pembelian melalui akun palsu yang dibuat oleh tersangka.

Adapun akun palsu yang dibuat merupakan akun media sosial Instagram beberapa toko handphone yang ada di Bali maupun luar Bali. Para korban tertarik dengan penawaran HP murah yang diposting tersangka, sehingga melakukan transaksi pembelian handphone Iphone 12 Pro Max secara transfer ke rekening yang diberikan oleh akun Instagram @taraphone store, ke rekening BNI salah satu tersangka sejumlah Rp 1.100.000. 

"Namun setelah melakukan transaksi barang yang dibeli oleh korban tidak pernah diterima. Sehingga, korban mendatangi toko Taraphone secara langsung yang beralamat di Dalung untuk melakukan konfirmasi. Dan berdasarkan keterangan salah satu karyawan Toko Taraphone bahwa akun instagram @taraphone store tersebut bukan merupakan akun resmi milik Toko Taraphone," terangnya. 

Untuk barang bukti yang disita dari tersangka Andhika yakni 23 Buku Tabungan berbagai bank, 14 kartu NPWP dengan berbagai nama, 10 kartu KTP dengan berbagai nama, 39 kartu ATM berbagai bank,  2 buah token BNI, 2 buah sticker KTP tersangka Andhika. Dari tersangka Muh Sabir, polisi menyita 14 buah HP dengan berbagai merk, uang tunai sebesar Rp 25.000.000, dan dari tangan tersangka Jusman disita 2 buah Hand Phone.

Perbuatan para tersangka dijerat melanggar Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Trsansaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliiar. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta rupiah, serta  Pasal 55 KUHP.

wartawan
Ray
Category

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Tiga Titik Strategis di Denpasar, Satgas Pangan Polda Bali Pastikan Harga Aman

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok terus diperkuat oleh Satgas Pangan Siber Polda Bali bersama instansi pemerintah terkait. Melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan, Kamis (26/02/2026) tim gabungan memastikan harga pangan di Bali tetap terkendali dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

 

Baca Selengkapnya icon click

Geger! Potongan Tubuh Manusia Bertato Bunda Maria Ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul temuan tubuh manusia yang sudah berupa kerangka tanpa kepala di pantai Ceningan, Nusa  Penida, kali initemuan potongan tubuh manusia kembali gegerkan Warga Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar. Entah ada kaitannya atau tidak, potongan tubuh berupa kepala dan bagian tubuh lainnya ditemukan terdampar di Muara Sungai Wos Teben, Banjar Keden, Ketewel, Sukawati, Kamis (26/2/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.