Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Tangkap 5 Pelaku Sindikat Penipuan Online Tawarkan iPhone Murah di Medsos

Bali Tribune / SINDIKAT - Polda Bali menggulung sindikat penipuan online yang menjual handphone murah di media social Instagram.

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali menggulung kelompok penipuan online dengan mengamankan lima pelaku. Modusnya, mereka menawarkan handphone jenis iPhone murah melalui aplikasi yang dipromosikan lewat Instagram.

Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Kasus ini bermula dari laporan korban Ida Bagus Gede (31) yang melihat postingan video Reels dari akun Instagram @taraphone store yang mempromosikan penjualan handphone merk Iphone dengan harga murah di Alfamart Dalung Permai, Kuta Utara, Kabupaten Badung, 19 April 2024. Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, hasilnya pada 31 Mei 2024 polisi berhasil menangkap seorang pelaku, Andhika Kurnia Pandia di Uma Residence, Pemogan.

"Peran tersangka Andhika ini adalah mengumpulkan dan membuat rekening dari berbagai bank untuk digunakan menampung uang hasil penipuan online kemudian diserahkan kepada seseorang dengan inisial P yang saat ini masih DPO," ungkap Dian Candra di Mapolda Bali, Selasa (11/6).

Selanjutnya dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap tiga orang tersangka lainnya di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Laoji, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Sabtu (8/6/2024). Mereka yang diringkus di Sulawesi, yaitu Muh Sabir, A Jusman dan Muzakir.

Tersangka Muh Sabir berperan sebagai operator media sosial yang menawarkan promo handphone dengan harga yang murah serta membantu seseorang dengan inisial P merekrut anggota baru untuk melakukan penipuan online.

Sementara A Jusman dan Muzakir berperan sebagai operator media sosial yang menawarkan promo handphone dengan harga yang murah.

"Kami juga mengamankan seorang anak yang berinisial MIA yang berperan sebagai operator media sosial yang menawarkan promo handphone dengan harga yang murah," terang mantan Kapolres Tabanan ini. 

Sementara Jansen Panjaitan menambahkan, modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara membuat akun Instagram palsu yang menyerupai akun Instagram milik toko aslinya. Kemudian membuat postingan penjualan serta promo-promo dengan harga yang murah dan membuat rekening dengan nama yang menyerupai nama toko handphone. Sehingga calon korban merasa tertarik dan melakukan pembelian melalui akun palsu yang dibuat oleh tersangka.

Adapun akun palsu yang dibuat merupakan akun media sosial Instagram beberapa toko handphone yang ada di Bali maupun luar Bali. Para korban tertarik dengan penawaran HP murah yang diposting tersangka, sehingga melakukan transaksi pembelian handphone Iphone 12 Pro Max secara transfer ke rekening yang diberikan oleh akun Instagram @taraphone store, ke rekening BNI salah satu tersangka sejumlah Rp 1.100.000. 

"Namun setelah melakukan transaksi barang yang dibeli oleh korban tidak pernah diterima. Sehingga, korban mendatangi toko Taraphone secara langsung yang beralamat di Dalung untuk melakukan konfirmasi. Dan berdasarkan keterangan salah satu karyawan Toko Taraphone bahwa akun instagram @taraphone store tersebut bukan merupakan akun resmi milik Toko Taraphone," terangnya. 

Untuk barang bukti yang disita dari tersangka Andhika yakni 23 Buku Tabungan berbagai bank, 14 kartu NPWP dengan berbagai nama, 10 kartu KTP dengan berbagai nama, 39 kartu ATM berbagai bank,  2 buah token BNI, 2 buah sticker KTP tersangka Andhika. Dari tersangka Muh Sabir, polisi menyita 14 buah HP dengan berbagai merk, uang tunai sebesar Rp 25.000.000, dan dari tangan tersangka Jusman disita 2 buah Hand Phone.

Perbuatan para tersangka dijerat melanggar Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Trsansaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliiar. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta rupiah, serta  Pasal 55 KUHP.

wartawan
Ray
Category

Toleransi Umat Beragama di Subak Babakan Bayuh, Dua Agama Harmonis Jaga Kelestarian Alam

balitribune.co.id | Negara - Keberagaman dan toleransi beragama terpancar kuat dari setiap jengkal tanah jegog Jembrana. Seperti kebersamaan umat Hindu dan Muslim yang tergabung sebagai petani pengempon Subak Babakan Bayuh, Desa Sangkaragung, menggelar tradisi lima tahunan Tasyakuran Mushola At-Taqwa di Subak Babakan Bayuh  Kelurahan Sangkaragung Jembrana, Minggu (25/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click

SMAN 2 Abiansemal Tonjolkan Prestasi Siswa, Dari Karya Ilmiah hingga Lolos IPB

balitribune.co.id | Mangupura - SMA Negeri 2 Abiansemal menunjukkan potensi siswa melalui berbagai prestasi dan inovasi di bidang pendidikan. Mulai dari karya tulis ilmiah, kepedulian terhadap lingkungan melalui TPS 3R, hingga keberhasilan salah satu siswinya menembus Institut Pertanian Bogor (IPB).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekaa Teruna Tak Sekadar Pelestari Budaya, Pemuda Didorong Aktif Bangun Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Teruna Teruni (STT) memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan desa adat, melestarikan budaya Bali, serta membangun solidaritas di tengah masyarakat. Organisasi kepemudaan ini juga diharapkan menjadi ruang bagi generasi muda untuk belajar berorganisasi, mengembangkan kreativitas, dan mengambil bagian dalam pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Mengamuk di Kediri, WNA Tiongkok Ditempatkan di Rudenim

balitribune.co.id | Tabanan – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan memindahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LQ (34) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Selasa (20/10/2026).

Upaya detensi ini diambil setelah pria asing tersebut diamankan petugas usai dilaporkan mengamuk di kawasan pemukiman warga Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berdampak Sosial dan Ekonomi, Dewan Sebut Tajen Perlu Dikaji Secara Bijaksana

balitribune.co.id | Bangli - Dua pekan terakhir, aktifitas tajen di Bangli tiarap setelah aparat penegak hukum melakukan penertiban. Dampak sosial dan ekonomi sangat dirasakan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktifitas tersebut. Realita ini mendapat perhatian  dari anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa SE.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dewan Minta Ranperda dari Eksekutif Berdampak Nyata Bagi Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi-Fraksi DPRD Bangli menyampaikan Pemandangan Umum (PU) atas penyampian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan dari Eksekutif dalam Rapat Paripurna, Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles serta dihadiri oleh Anggota DPRD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.