Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Tangkap 5 Pelaku Sindikat Penipuan Online Tawarkan iPhone Murah di Medsos

Bali Tribune / SINDIKAT - Polda Bali menggulung sindikat penipuan online yang menjual handphone murah di media social Instagram.

balitribune.co.id | DenpasarAnggota Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali menggulung kelompok penipuan online dengan mengamankan lima pelaku. Modusnya, mereka menawarkan handphone jenis iPhone murah melalui aplikasi yang dipromosikan lewat Instagram.

Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Kasus ini bermula dari laporan korban Ida Bagus Gede (31) yang melihat postingan video Reels dari akun Instagram @taraphone store yang mempromosikan penjualan handphone merk Iphone dengan harga murah di Alfamart Dalung Permai, Kuta Utara, Kabupaten Badung, 19 April 2024. Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, hasilnya pada 31 Mei 2024 polisi berhasil menangkap seorang pelaku, Andhika Kurnia Pandia di Uma Residence, Pemogan.

"Peran tersangka Andhika ini adalah mengumpulkan dan membuat rekening dari berbagai bank untuk digunakan menampung uang hasil penipuan online kemudian diserahkan kepada seseorang dengan inisial P yang saat ini masih DPO," ungkap Dian Candra di Mapolda Bali, Selasa (11/6).

Selanjutnya dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap tiga orang tersangka lainnya di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Laoji, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Sabtu (8/6/2024). Mereka yang diringkus di Sulawesi, yaitu Muh Sabir, A Jusman dan Muzakir.

Tersangka Muh Sabir berperan sebagai operator media sosial yang menawarkan promo handphone dengan harga yang murah serta membantu seseorang dengan inisial P merekrut anggota baru untuk melakukan penipuan online.

Sementara A Jusman dan Muzakir berperan sebagai operator media sosial yang menawarkan promo handphone dengan harga yang murah.

"Kami juga mengamankan seorang anak yang berinisial MIA yang berperan sebagai operator media sosial yang menawarkan promo handphone dengan harga yang murah," terang mantan Kapolres Tabanan ini. 

Sementara Jansen Panjaitan menambahkan, modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara membuat akun Instagram palsu yang menyerupai akun Instagram milik toko aslinya. Kemudian membuat postingan penjualan serta promo-promo dengan harga yang murah dan membuat rekening dengan nama yang menyerupai nama toko handphone. Sehingga calon korban merasa tertarik dan melakukan pembelian melalui akun palsu yang dibuat oleh tersangka.

Adapun akun palsu yang dibuat merupakan akun media sosial Instagram beberapa toko handphone yang ada di Bali maupun luar Bali. Para korban tertarik dengan penawaran HP murah yang diposting tersangka, sehingga melakukan transaksi pembelian handphone Iphone 12 Pro Max secara transfer ke rekening yang diberikan oleh akun Instagram @taraphone store, ke rekening BNI salah satu tersangka sejumlah Rp 1.100.000. 

"Namun setelah melakukan transaksi barang yang dibeli oleh korban tidak pernah diterima. Sehingga, korban mendatangi toko Taraphone secara langsung yang beralamat di Dalung untuk melakukan konfirmasi. Dan berdasarkan keterangan salah satu karyawan Toko Taraphone bahwa akun instagram @taraphone store tersebut bukan merupakan akun resmi milik Toko Taraphone," terangnya. 

Untuk barang bukti yang disita dari tersangka Andhika yakni 23 Buku Tabungan berbagai bank, 14 kartu NPWP dengan berbagai nama, 10 kartu KTP dengan berbagai nama, 39 kartu ATM berbagai bank,  2 buah token BNI, 2 buah sticker KTP tersangka Andhika. Dari tersangka Muh Sabir, polisi menyita 14 buah HP dengan berbagai merk, uang tunai sebesar Rp 25.000.000, dan dari tangan tersangka Jusman disita 2 buah Hand Phone.

Perbuatan para tersangka dijerat melanggar Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Trsansaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliiar. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta rupiah, serta  Pasal 55 KUHP.

wartawan
Ray
Category

Telkomsel Area Jawa Bali Siap Sambut Pemudik untuk Berlebaran dan Berliburan

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki periode Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026, Telkomsel Area Jawa Bali menegaskan komitmen “Melayani Sepenuh Hati” bagi pelanggan untuk bisa jalani Ramadan sepenuh hati. Terlebih lagi, wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi tujuan utama bagi para pemudik untuk berlebaran.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi ke Pengurus Masjid dan Musholla se-Karangasem, Bahas Program Jaminan Sosial

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem menggandeng Kementerian Agama Kabupaten Karangasem dalam pelaksanaan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Takmir Masjid serta Mushola se-Kabupaten Karangasem (10/03/2026).  Kegiatan ini adalah bentuk tindak lanjut penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali dan Pusat Matangkan Pembangunan PSEL

balitribune.co.id I Denpasar - Pemprov Bali dan pemerintah pusat mulai mematangkan percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk solusi jangka panjang penanganan sampah. “Kami di Bali sudah satu tim, gubernur, wali kota, dan para bupati, lahan sudah disiapkan, akses jalan sudah ada, dan sosialisasi kepada masyarakat juga sudah dilakukan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Gandeng TNI-Polri Percepat Olah Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmen dalam optimalisasi penanganan sampah berbasis sumber. Setelah melibatkan desa, kelurahan, banjar, hingga lingkup keluarga, kini Pemkot Denpasar resmi menggandeng jajaran TNI dan Polri melalui peran Babinsa serta Bhabinkamtibmas.

Baca Selengkapnya icon click

Koster Ajak Umat Jaga Toleransi dan Kondusivitas Bali, Perkuat Harmoni Nyepi–Idulfitri

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah antisipatif untuk memastikan dua hari besar keagamaan yang waktunya berdekatan tahun ini dapat berlangsung damai dan penuh penghormatan. Melalui koordinasi lintas majelis agama, pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat tetap merasakan suasana khidmat sekaligus menjaga harmoni kerukunan yang selama ini menjadi kekuatan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.