Amlapura, Bali Tribune
Polda Bali betindak tegas menutup sebagian besar usaha galian C ilegal di Kecamatan Selat, Karangasem, itu satu di antaranya milik pejabat tinggi Pemprov Bali yang berlokasi di Dusun Yeh Kori, Desa Jungutan, yang ditutup dua minggu sebelum penertiban paksa.
Warga yang juga tokoh masyarakat Selat, I Wayan Suara kepada wartawan Senin (18/7) membenarkan penutupan galian C bodong di Desa Sebudi, Yeh Kori dan Muncan itu oleh Polda Bali. “Ya benar banyak galian C yang ditutup, saya dan warga lainnya merasa sedikit nyaman karena jalan jadi sepi tidak ada truk lalu-lalang,” kata Wayan Suara.
Berdasarkan informasi, hampir seluruh galian C di Selat tidak berizin karena tidak memungkinkan diberikan izin mengingat seluruh perusahaan tersebut lokasinya berada pada ketinggian 500 meter di atas permukaan laut, sementara berdasarkan Perda RTRW Provinsi Bali, melarang melakukan eksploitasi di atas ketinggian tersebut.
Meski penutupan galian C ilegal di Kecamatan Selat mendapat sambutan positif, namun sebagian masyarakat Selat meminta Pola Bali maupun Pemprov Bali tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban. “Kalau mau ditertibkan ya ditertibkan semua, aparat jangan tebang pilih,” cetus Wayan Suara.
Sementara itu perusahaan galian C ilegal milik pejabat tinggi di Pemprov Bali yang berlokasi di Dusun Yeh Kori, malah sudah buru-buru menutup aktivitas mereka dua minggu sebelum Polda Bali turun.
Saat ini izin usaha pertambangan mineral bukan logam atau galian C kewenangannya memang sudah dilimpahkan ke Pemprov Bali. Sejumlah pihak menilai pasca penutupan ini akan berpengaruh secara signifikan terhadap Pemasukan Asli Daerah (PAD) Karangasem, mengingat hingga saat ini pemasok PAD terbesar di Karangasem berasal dari pajak galian C. Terkait hal ini, Kadispenda, Karangasem, I Nengah Toya ketika dikonfirmasi, HP-nya tidak aktif.