Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polemik PPDB di SMAN 4 Denpasar - Kepsek dan Kades Saling Lempar Tanggung JawabBRIGAS Tak Ingin Terlibat Politik Praktis

PPDB
Wayan Rika dan I Made Sudana.

BALI TRIBUNE - Rupanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 yang dicanangkan pemerintah pusat bak bola panas yang terus bergulir. Banyak pihak dibuat kelimpungan dengan adanya PPDB kali ini. Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun, tercatat berbagai persoalan yang membelit dalam implementasinya di lapangan seperti, waktu penerapan yang dianggap singkat, minimnya sosialisasi akibatnya banyak pihak yang dirugikan.

Seperti dua orang warga yang bermukim di Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat yang namanya enggan dikorankan, dan sempat ramai di sosial media mengatakan, dirinya merasa haknya sebagai warga yang tempat tinggalnya dekat dengan SMAN 4 Denpasar, kenapa tidak diterima melalui sistem zonasi, sedangkan orang lain meskipun satu desa, yang jaraknya jauh justru bisa diterima.

"Saya hanya menuntut hak saya bisa diterima melalui sistem zonasi. Jarak rumah saya hanya 200 meter, tapi yang diterima justru jaraknya hampir mencapai satu kilo," katanya geregetan yang diiyakan tetangganya yang anaknya juga tidak diterima, Senin (3/7).

Dari informasi, dikatakan sumber tadi pihaknya sempat dipanggil oleh Kepala Sekolah SMAN 4, Wayan Rika yang didampingi Kepala Desa Tegal Harum, Wayan Sunarta. "Karena kami sudah komplain, pihak sekolah berjanji membijaksanai, tapi dengan catatan masalahnya diredam agar tidak ke mana-mana," ungkapnya seraya menambahkan, sebelum dipanggil pihak sekolah, ia sempat melaporkan persoalan itu ke Ombudsman RI, dan langsung direspon cepat dengan menurunkan petugas.

Kepala Sekolah SMAN 4 dihubungi terpisah, Senin (3/7) justru mengatakan, perankingan siswa yang diterima sekolahnya sebenarnya dilakukan Kepala Desa Tegal Harum, sekolah hanya menerima apa yang sudah ditetapkan pihak desa. "Yang tahu kondisi masyarakat kan kepala desa, bukan sekolah. Kami hanya menerima saja," kilahnya.

Rika yang didampingi Waka Kesiswaan yang juga Ketua Panitia PPDB 2017, I Made Sudana secara terbuka menyesalkan, seolah-olah semua persoalan tertumpu pada pihak sekolah. Padahal mekanisme dan pelaksanaannya diserahkan kepada desa setempat.

"Kita tidak cawe cawe, mekanisme dan pelaksanaan sepenuhnya ada di desa, kami hanya menerima dan menyerahkan ke provinsi. Bahkan tadi sewaktu Ombudsman bertanya ke Kepala Desa kenapa bisa terjadi seperti ini, justru dia tidak bisa menjawab," ungkap Rika dengan mimik kecewa.

Kepala Desa Tegal Harum, Wayan Sunarta ketika dikonfirmasi terpisah justru menyatakan dirinya bingung dengan sistem yang sekarang, bahkan menyalahkan sistem yang diberlakukan. Ia beralasan animo masyarakat yang ingin masuk sekolah negeri cukup banyak, tapi tempat terbatas, bahkan ia cenderung menyalahkan kelian dusun yang ada di wilayahnya karena tidak merespon apa yang telah ditetapkan.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.