BALI TRIBUNE - Rupanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 yang dicanangkan pemerintah pusat bak bola panas yang terus bergulir. Banyak pihak dibuat kelimpungan dengan adanya PPDB kali ini. Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun, tercatat berbagai persoalan yang membelit dalam implementasinya di lapangan seperti, waktu penerapan yang dianggap singkat, minimnya sosialisasi akibatnya banyak pihak yang dirugikan.
Seperti dua orang warga yang bermukim di Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat yang namanya enggan dikorankan, dan sempat ramai di sosial media mengatakan, dirinya merasa haknya sebagai warga yang tempat tinggalnya dekat dengan SMAN 4 Denpasar, kenapa tidak diterima melalui sistem zonasi, sedangkan orang lain meskipun satu desa, yang jaraknya jauh justru bisa diterima.
"Saya hanya menuntut hak saya bisa diterima melalui sistem zonasi. Jarak rumah saya hanya 200 meter, tapi yang diterima justru jaraknya hampir mencapai satu kilo," katanya geregetan yang diiyakan tetangganya yang anaknya juga tidak diterima, Senin (3/7).
Dari informasi, dikatakan sumber tadi pihaknya sempat dipanggil oleh Kepala Sekolah SMAN 4, Wayan Rika yang didampingi Kepala Desa Tegal Harum, Wayan Sunarta. "Karena kami sudah komplain, pihak sekolah berjanji membijaksanai, tapi dengan catatan masalahnya diredam agar tidak ke mana-mana," ungkapnya seraya menambahkan, sebelum dipanggil pihak sekolah, ia sempat melaporkan persoalan itu ke Ombudsman RI, dan langsung direspon cepat dengan menurunkan petugas.
Kepala Sekolah SMAN 4 dihubungi terpisah, Senin (3/7) justru mengatakan, perankingan siswa yang diterima sekolahnya sebenarnya dilakukan Kepala Desa Tegal Harum, sekolah hanya menerima apa yang sudah ditetapkan pihak desa. "Yang tahu kondisi masyarakat kan kepala desa, bukan sekolah. Kami hanya menerima saja," kilahnya.
Rika yang didampingi Waka Kesiswaan yang juga Ketua Panitia PPDB 2017, I Made Sudana secara terbuka menyesalkan, seolah-olah semua persoalan tertumpu pada pihak sekolah. Padahal mekanisme dan pelaksanaannya diserahkan kepada desa setempat.
"Kita tidak cawe cawe, mekanisme dan pelaksanaan sepenuhnya ada di desa, kami hanya menerima dan menyerahkan ke provinsi. Bahkan tadi sewaktu Ombudsman bertanya ke Kepala Desa kenapa bisa terjadi seperti ini, justru dia tidak bisa menjawab," ungkap Rika dengan mimik kecewa.
Kepala Desa Tegal Harum, Wayan Sunarta ketika dikonfirmasi terpisah justru menyatakan dirinya bingung dengan sistem yang sekarang, bahkan menyalahkan sistem yang diberlakukan. Ia beralasan animo masyarakat yang ingin masuk sekolah negeri cukup banyak, tapi tempat terbatas, bahkan ia cenderung menyalahkan kelian dusun yang ada di wilayahnya karena tidak merespon apa yang telah ditetapkan.