Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Fasilitasi Pelaku Aborsi Ikuti Ujian Nasional

aborsi
PELAKU - Terungkap kedua pelaku sebelum gugurkan bayinya sempat mencari cara aborsi dari Google.

BALI TRIBUNE - Polisi akhirnya mengungkap modus dan motif dua remaja yang melakukan aborsi dan pembuangan orok di Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Negara Jumat (9/3). Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Utomo didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai dikonfirmasi, Selasa (20/3), mengungkapkan, sebelum pihaknya berhasil mengungkap kedua pelaku pembuangan orok yang ditemukan terdampar di bibir pantai oleh Subhan, salah seorang nelayan Pebuahan Jumat sekitar pukul 13.00 Wita, polisi sempat mendata persalinan di setiap Puskesmas dan jaringan bidan praktek hingga akhirnya ada informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan janin dan warga yang melihat salah satu  pelaku membuang janin tersebut.

Setelah pelaku wanita berinisial NKRH (17) asal Desa Manistutu, Melaya, diketahui sebagai ibu bayi yang menggugurkan kandungannya, polisi akhirnya mengamankan pelaku lelaki berinisial AS (18) asal Banjar Banyubiru, Negara. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah berpacaran selama setahun dan sudah biasa berhubungan layaknya suami istri dan terakhir dilakukannya pada Desember 2017. Sejak saat itulah pelaku tidak datang bulan dan setelah dites ternyata positif. Karena merasa takut dan malu, keduanya bersepakat secara diam-diam menggugurkan kandungannya dan mencari cara menggugurkan di Google. Pelaku AS lantas memesan 5 tablet obat untuk menggugurkan kandungan merk Cytotek. “Pelaku wanita pada Rabu (7/3) pagi dirumah pelaku pria meminum 4 butir sekaligus dan 1 butir dimasukan kedalam kemaluannya dan setelah 30 menunjukan reaksi,” ungkapnya.

Pelaku wanita pulang ke rumahnya yang sedang kosong dengan perut mules-mules dan melahirkan janin yang sudah tidak bernyawa dikamar mandinya seorang diri pukul 21.30 Wita. Pelaku pria diantarkan seorang temannya mengambil janin tersebut kerumah pelaku wanita. Dalam kondisi lemas, pelaku wanita sempat membungkus janin tersebut dengan baju yang dikenakannya dan dimasukan ke dalam tas kresek merah. Pelaku pria sempat menunjukkan orok tersebut kepada salah seorang warga namun diusir. Diputuskan dibuang ke tengah laut sejauh 7 meter sekitar pukul 22.00 WIta. “Dari kordinasi dengan kedokteran forensic, janin tersebut berusia 4-6 bulan dan terlahir sudah meninggal didalam kandungan sehingga dikenakan tindak pidana aborsi. Kehamilan dan aborsi itu tidak diketahui orang lain. Diperkirakan usia janin 6 sampai 7 bulan namun kelaminnya tidak dikenali karesaat ditemukan Jumat (9/3) siang kondisinya sudah tidak utuh,” paparnya.

Polisi mengamankan barang bekti berupa pakaian milik pelaku wanita dan motor yang digunakan pelaku pria. Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar kelas XII itu telah ditetapkan sebagai tesangka. Tersangka yang sengaja melakukan aborsi terhadap kandungannya ini dijerat dengan pasal 771 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.

“Tersangka AS telah ditahan sejak Minggu (11/3), sedangkan tersangka NKRH yang  masih di bawah umur setelah berkordinasi dengan pihak berwenang dikenakan diversi untuk dilakukan pembinaan oleh keluarganya. Untuk kelanjutan pendidikan kedua pelaku akan kami fasilitasi dan dikordinasikan ke Dinas Pendidikan. Nantinya pelaku akan dikawal untuk mengikuti ujian nasional (UN) sehingga punya bekal untuk hidup karena masa depannya juga masih panjang,” tandas Kapolres Priyanto.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Garam Organik Klungkung Dilirik Turis Asing hingga Laris ke Hotel

balitribune.co.id | Semarapura - Petani garam tradisional di Kabupaten Klungkung mendapat berkah dari musim kemarau. Pasalnya, saat musim kemarau, proses pembuatan garam menjadi lebih singkat. Sehingga petani yang membuat garam dengan metode tradisional ini dalam waktu satu hari sudah mampu menghasilkan garam organik berkualitas. 

Baca Selengkapnya icon click

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pasarraya Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Seperti diketahui izin PT BPR Pasarraya Kuta dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 17 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Intervensi Ranah Kawitan, Prajuru Pura Tangkas Kori Agung Somasi Bendesa Adat

balitribune.co.id | Semarapura – Konflik kewenangan antara lembaga desa adat dan pengurus kawitan mencuat di Kabupaten Klungkung. Prajuru Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bendesa Desa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Virtual Exhibition "Semarak Harpelnas" Berlimpah Promo

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) sekaligus memberikan bentuk apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat, Astra Motor Bali menghadirkan program promo spesial bertajuk "Semarak Harpelnas: #SatuHATI Menemani Setiap Langkah". Program pameran virtual (Virtual Exhibition) ini berlangsung sepanjang bulan, mulai 03 hingga 30 September 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Mangupura - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI meresmikan gedung baru Branch Office (BO) Kuta pada Jumat (18/9/2026), sebagai bagian dari upaya BRI dalam memperkuat kualitas layanan perbankan sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Kuta dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.