Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Penembakan

Bali Tribune / TKP - Polisi melakukan olah TKP di tempat kejadian penembakan.

balitribune.co.id | BangliJajaran Sat Reskrim Polsek Tembuku terus mendalami kasus penembakan dengan korban I Nengah Paulus (79) warga Banjar Penida Kelod Desa/Kecamatan Tembuku. Korban tertembak saat menebang pohon dikebunnya, Minggu (6/5). Guna mengungkap pelaku penembakan, petugas telah meminta keterangan beberapa orang saksi serta mengamankan sepucuk senapan.

Kanit Reskrim Polsek Tembuku Ipda I Made Sucahya saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus penembakan tersebut mengatakan, kalau kasus masih dalam tahap penyelidikan. Dalam proses penyelidikan petugas telah mengamankan senjata di rumah terduga pelaku. ”Senapan ditemukan di rumah terduga pelaku, saat ditemukan senapan dalam posisi dipajang di dinding,” ujarnya, Senin (8/5).

Kata Made Sucahya, selain itu pihaknya juga telah meminta keterangan beberapa orang saksi. Keterangan dari terduga pelaku mengelak melakukan penembakan begitu juga saksi lain belum ada yang menyebut pelaku “Sebanyak tiga orang saksi telah diminta keterangannya, untuk menetapkan seorang sebagai tersangka harus didukung dua alat bukti, maka kasus masih tahap penyelidikan,” tegas Made Sucahya.

Disisi lain, Nengah Paulus telah menjalani tindakan operasi guna mengangkat propyektil peluru yang bersarang di bawah kelopak mata sebelah kanan. Kasubag Hukum  dan Pemasaran RSU Bangli,  Sang Kompiang Arie S Wijaya mengatakan operasi dilakukan pukul 10.00 wita. Setelah tindakan operasi selesai pasien kini di tempatkan di ruang perawatan bedan (ruang Nusa Indah).

Diberitakan sebelumnya, kejadian berawal I Nengah Paulus bersama beberapa orang menebang pohon. Pohon yang ditebang berada di kebun Nengah Paulus. Tidak berselang lama, Nengah Paulus justru merintih kesakitan sembari memegang bagian wajah. Didapati darah keluar dari wajahnya. Atas kejadian tersebut Nengah Paulus langsung dilarikan ke RSU Bangli guna mendapatkan perawatan.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.