balitribune.co.id | Semarapura - Sat Resnarkoba Polres Klungkung menangkap 12 orang tersangka kejahatan Narkoba saat Operasi Antik Agung 2024 yang digelar sejak 31 Mei 2024 sampai dengan 15 Juni 2024. Keberhasilan itu digeber Kapolres Klungkung AKBP Umar SIK saat press confrence di depan awak media di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Kamis (20/6/2024).
Saat Press Confrence Kapolres Klungkung AKBP Umar,S.I.K.,M.H., didampingi Kabag Ops Kompol I Ketut Suastika, Kasat Resnarkoba AKP I Made Gede Sudarta, Kasi Humas Iptu Agus Widiono dan Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra. Kapolres Klungkung AKBP Umar,S.I.K.,M.H., menyatakan bahwa jajarannya berhasil menangkap 12 Orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba dengan 6 TKP yang berbeda. "Dari ke-12 orang tersangka ini semuanya tidak atau belum pernah dihukum, dari 6 TKP yang berbeda ini 5 TKP semuanya berada di Kecamatan Nusa Penida," ujar AKBP Umar,S.I.K.,M.H.
Kasat Resnarkoba AKP I Made Gede Sudarta menyampaikan selama Operasi Antik Agung 2024 ini jajaran Satuan Resnarkoba Berhasil mengamankan 12 (dua belas) orang tersangka kasus tindak pidana narkoba dengan inisial : SA als S, EG als E als T, MDD als D, MR als A, P als A als K, MRKU als I als F, MSM als L, IPSJ als IK, IMASA als G, IMS, MGPP dan W
Pasal Yang Disangkakan Tersangka inisial : SA als S, EG als E als T dan IPSJ als IK yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Tersangka inisial : MDD als D, MR als A, P als A als K, MRKU als I als F, MSM als L, IMASA als G, IMS, MGPP dan W Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Klungkung AKBP Umar mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. "Bersama-sama kita ciptakan Kabupaten Klungkung yang bebas dari narkoba," tegasnya.