Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Ungkap 4 Pelaku Kasus Narkoba

Bali Tribune/ UNGKAP - Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta ungkap penangkapan 4 orang terkait Narkoba.


Balitribune.co.id | Semarapura - Bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandapa Polres Klungkung, Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H.,M.K.P., didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta, S.H dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, S.H., Senin (17/4/2023), menggelar Press Release pengungkapan Kasus Narkoba.
 
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan Kasus Narkoba pada kurun waktu bulan Maret sampai dengan April tahun 2023  yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung.
 
Kapolres menyampaikan, di bawah kendali Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta,S.H pada kurun waktu satu bulan terakhir dari bulan maret ke bulan april tahun 2023 berhasil mengamankan 4 orang tersangka kasus narkoba dengan 4 TKP yang berbeda. tersangka berhasil di tangkap berawal dari penyelidikan team opsnal satuan narkoba berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil di tangkap sebelumnya.
 
Berawal pengungkapan Dari TKP 1, Hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 pukul 19.00 Wita, di pinggir Jalan Gunung Rinjani Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang bernama DY yang sedang mengambil narkotika jenis shabu, dengan barang bukti 1 buah plastik klip berwarna kuning bergambar emoji berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,20 gram netto, 1 buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 buah Handphone merk OPPO A5s berwarna hitam untuk TKP 2 di Kecamatan Klungkung Hari Rabu tanggal 15  Maret 2023 sekira  pukul 11.30 Wita, di sebuah rumah di Dusun Gingsir Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama INW yang sedang mengambil narkotika jenis shabu, dengan barang bukti 2  buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing  0,28 gram bruto atau 0,20 gram netto, 2 buah potongan pipet plastik berwarna putih,1 buah pembungkus korek api, 1 buah Handphone merk VIVO 1901 berwarna merah hitam.
 
 Selanjutnya Di TKP 3 Kecamatan Dawan, pada Hari Jumat (7/4/23) pukul 08.00 Wita, di sebuah gudang di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama PSH Als. T, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 30 paket narkotika jenis sabu, berawal dari tim melakukan penggledahaan berhasil menemukan 10 Paket Sabu di dalam sebuah BAN Truk yang di bungkus dengan pembungkus rokok merek Country. Selanjutnya di tempat penggledahan tersebut dilakukan introgasi yang bersangkutan mengaku masih menyimpan paket sabu yang berada di sekitar tempat penggledahan yang ditaruh di dalam botol aqua setelah dihitung berjumlah 20 paket sabu, atas dasar tersebut yang bersangkutan diamankan ke Polres Klungkung. 
 
Untuk TKP 4 Kecamatan Dawan pada Hari Jumat  (7/4/2023) pukul  23.30 Wita, yaitu TKP di pinggir jalan raya Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama IGS yang sedang mengambil narkotika jenis sabu, dengan barang bukti 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,22 gram netto, 1 buah handphone merk Vivo Y15s berwarna biru dongker.
 
 Adapun Modus Operandi Dari ke 3 Tersangka DY, INW, IGS menguasai Narkotika Golongan I (jenis Sabu-Sabu) dengan cara membeli untuk digunakan sendiri dan untuk  Tersangka PSH Als. T modus operandi yang bersangkutan  mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berasal dari singaraja (saat ini masih menjadi DPO) dan barang tersebut akan dijual kembali.
 
Kapolres Klungkung menambahkan, Pasal yang disangkakan untuk Tersangka DY, INW dan IGS Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) bunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000.  
 
Tersangka Psh Als. T  pasal yang disangkakan yaitu  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35   tahun    2009   tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) berbunyi “ Pasal 114 ayat (2) mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.  
 
wartawan
SUG
Category

Nataru 2025/2026 Indosat Proyeksikan Lonjakan Trafik di Bali Nusra

balitribune.co.id | Denpasar - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperkuat kesiapan jaringan di Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebagai salah satu destinasi wisata tersibuk di Indonesia pada periode akhir tahun, Bali dan Nusra diproyeksikan mengalami peningkatan trafik layanan data dan mobilitas wisatawan yang sangat tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hingga November 2025 Bandara Bali Layani 22 Juta Penumpang

balitri bune.co.id | Kuta - Trafik operasional penerbangan mengalami pertumbuhan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tahun 2025. Pihak bandara mencatatkan pelayanan kepada 22.118.214 penumpang pada periode Januari hingga November 2025, atau mengalami peningkatan 1 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang melayani 21.869.747 pergerakan penumpang.

Baca Selengkapnya icon click

Resahkan Pengguna Jalan, Polsek Dentim Amankan Konvoi Pelajar

balitribune.co.id | Denpasar - Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan sejumlah pelajar yang melaksanakan konvoi menggunakan sepeda motor tidak sesuai standar pabrik di Jalan WR. Supratman, Tohpati, Denpasar Timur, pada Sabtu (13/12/2025) malam. Aksi konvoi tersebut dinilai meresahkan pengguna jalan serta berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gas Bocor, Api Melahap Hotel dan Spa Grand Sehati di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Kepulan asap sempat meriuhkan aktivitas pariwisata di  jalan Monkey forest, Ubud, Minggu (14/12) Pukul 10.00 Wita. Sebuah hotel dan Spa mengalami kebakaran yang dipicu  kebocoran tabung gas. Seorang petugas dari distributor gas elpiji mengalami luka bakar saat mengganti tabung.

Baca Selengkapnya icon click

Penglipuran Menuju Desa Wisata Regeneratif Kelas Dunia di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Wisata (Dewi) Penglipuran selama ini identik dengan citra desa terbersih, rapi, dan paling fotogenik di Bali. Namun, di tengah tantangan pariwisata global yang kian kompleks, keindahan visual saja dinilai tak lagi cukup. Penglipuran pun memilih melangkah lebih jauh dengan menegaskan komitmennya menuju "pariwisata regenerative" melalui peluncuran agenda besar bertajuk “Regenerative Tourism 2026.”

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.