Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 195 Paket Sabu

narkotika
Bali Tribune / Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Lobby Polres Klungkung, Senin (20/7/2026).

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung menggelar press release pengungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Klungkung selama periode Juni hingga pertengahan Juli 2026, bertempat di Lobby Polres Klungkung, Senin (20/7/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan P., S.H., Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H., serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa, S.H.

Dalam keterangannya, Kapolres Klungkung menyampaikan bahwa selama bulan Juni hingga pertengahan Juli 2026, Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan empat orang tersangka berinisial WSY, MWP, AR, dan LW di empat lokasi berbeda. Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Satresnarkoba berdasarkan pemetaan jaringan peredaran narkoba serta pengembangan dari sejumlah tersangka yang sebelumnya telah diamankan.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka WSY yang diketahui merupakan pengedar. Dari hasil penggeledahan ditemukan 85 paket sabu dengan berat 21,54 gram bruto atau 11,61 gram netto.

Kasus kedua berhasil diungkap pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah rumah di Dusun Intaran, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Petugas mengamankan tersangka MWP dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 4,7 gram bruto atau 3,43 gram netto. Tersangka juga berperan sebagai pengedar.

Selanjutnya pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Opsnal mengamankan tersangka AR di sebuah rumah kos di Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida. Dari tangan tersangka ditemukan 5 paket sabu dengan berat 1 gram bruto atau 0,50 gram netto. AR diketahui berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan terakhir dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 Wita, di sebuah rumah kos di Gang Sutha Abasan No. 04, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Penangkapan terhadap tersangka LW merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 97 paket sabu dengan berat 21,75 gram bruto atau 14,4 gram netto. LW juga berperan sebagai pengedar narkotika.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil menyita 195 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 48,99 gram bruto atau 29,94 gram netto.

Kapolres Klungkung menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah menguasai, menyimpan, serta mengedarkan narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum. Sementara motif para pelaku beragam, mulai dari sebelumnya sebagai pengguna narkoba, pengaruh pergaulan, hingga faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Klungkung dalam mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung. Keberhasilan pengungkapan empat kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan berani memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegas Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara sesuai peran dan barang bukti yang dikuasai masing-masing tersangka. 

wartawan
SUG
Category

Hadapi Low Season, Pengelola Resor Optimalkan Kerjasama dengan Online Travel Agent

balitribune.co.id I Denpasar - Pariwisata Bali pada September 2026 ini memasuki musim sepi kunjungan wisatawan asing atau low season. Kondisi tersebut membuat pengelola akomodasi wisata di Bali seperti hotel, resor, vila dan sejenisnya berupaya menggenjot tingkat hunian kamar atau okupansi salah satunya mengoptimalkan kerjasama dengan Online Travel Agent (OTA). 

Baca Selengkapnya icon click

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Razia Kios dan Warung Kelontong

balitribune.co.id I Amlapura - Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan Sat Pol PP, Karangasem, semakin menggencarkan kegiatan operasi pemberantasan peredaran rokok atau produk tembakau ilegal tanpa pita cukai  resmi di sejumlah wilayah di Karangasem dengan menyasar warung-warung tradisional atau warung kelontong yang biasanya menjadi sasaran utama para distributor untuk memasarkan produk rokok ilegal berbagai merek tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anak Warga Binaan Perempuan Hanya Bisa Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun, Pemkab Badung Siapkan Pendampingan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak yang terpaksa tinggal bersama ibunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Salah satu perhatian utama menyangkut batas usia anak bawaan warga binaan yang hanya diperbolehkan tinggal bersama ibunya hingga maksimal tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 PKL yang Berjualan di Atas Trotoar

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Sebanyak 10 PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, ditertibkan pada Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Ketersediaan Pangan, Pemkot Denpasar Pantau Pasokan dan Harga Komoditas Strategis

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi stok, pasokan, dan harga pangan di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, serta harga pangan di tingkat masyarakat tetap terkendali.

Baca Selengkapnya icon click

Berantas Sarang Nyamuk, Dinkes Denpasar Gencarkan Fogging ULV

balitribune.co.id I Denpasar - Dinkes Denpasar terus memprogramkan pelaksanaan Fogging ULV hingga akhir tahun 2026. Kendati kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Denpasar mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama. Fogging Ultra Low Volume (ULV) yang dilakukan secara bertahap sebagai langkah antisipasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.