Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Ungkap Kasus Narkoba

Bali Tribune/ PENGUNGKAPAN - Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta SIK gelar pers relis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba.



balitribune.co.id | Semarapura - Polres Klungkung dalam hal ini Satresnarkoba tak henti-hentinya memberantas para pengedar narkoba di wilayah hukumnya demi kelangsungan hidup generasi penerus yang terbebas dari narkotika dan obat obatan terlarang.

 Senin (19/9/2022), Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H., dan Kasihumas Iptu Agus Widiono,S.H., menggelar Press Release bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Dalam keterangannya bahwa semua barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka.

Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., menyampaikan kepada awak media bahwa Sat Narkoba Polres Klungkung dalam kurun waktu 1 bulan ini berhasil mengamankan 3 Orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabhu, Pada hari Hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 18.30 Wita Di pinggir Jalan Pudak Kelurahan Semarapura Kauh Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama IKAY dan Pada Hari Kamis tanggal 8 September 2022 sekira pukul 15.30 Wita Di pinggir Jalan Kresna Kelurahan Semarapura Klod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung tim mengamankan 2 orang yang masing-masing bernama MG dan ARE dimana ketiga tersangka tersebut hasil pengembangan dari tersangka IGARS dan KT Als K yang sudah ditahan sejak Agustus yang lalu.

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabhu dalam kurun waktu 1 bulan terkahir ini Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan barang bukti di 2 Tkp berbeda yaitu Tkp 1 di pinggir Jalan Pudak Kelurahan Semarapura Kauh Kecamatan Klungkung diamankan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto; dan Tkp 2 bertempat  Di pinggir Jalan Kresna Kelurahan Semarapura Klod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung diamankan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,46 gram bruto atau 0,36 gram netto.

"Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)," ujar Kapolres AKBP Nengah Sadiarta,SIK tegas.

wartawan
SUG
Category

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.