Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Amankan Pelaku Jambret Spesialis Emak-emak

Bali Tribune / SPESIALIS EMAK-EMAK - Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra memperlihatkan barang bukti hasil jambret yang dilakukan Kadek Agus Hermanjaya, Senin (4/6)

balitribune.co.id | Tabanan - Kadek Agus Hermanjaya (36), tersangka penjambret  dengan korban emak-emak yang berhasil diringkus polisi di Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, Tabanan ternyata seorang residivis.

Aksi tersangka bukan saja di Pupuan, tetapi ada 8 TKP lain dengan kasus yang sama. Hal itu diungkapkan Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (4/7).

Kapolres Ranefli menjelaskan, sebagian besar korban penjambretan yang dilakukan tersangka adalah ibu-ibu yang sedang pulang dari pasar. Aksi tersangka terungkap ketika menjambret korban Ni Nyoman Bidani, pada tanggal 26 Juni 2022.

Saat itu sekitar pukul 09.00 Wita korban baru pulang dari Pasar Pupuan membeli bumbu dapur. Ketika korban yang mengendarai sepeda motor Vario DK 7837 HG tiba di jalan raya  Pupuan, tepatnya di Banjar Dinas Pupuan, Desa Pupuan, tiba-tiba dari belakang kalung korban dijambret oleh tersangka.

Korban berusaha melawan dengan menarik jaket tersangka. Keduanya kemudian terjatuh. Di saat bersamaan ada warga yang melihat kejadian tersebut dan berusaha memberi pertolongan kepada korban.

Saksi menendang tersangka hingga tersangka jatuh ke kebun milik warga. Aksi jambret tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pupuan.

"Anggota kami di Polsek Pupuan kemudian melakukan penyisiran dan mencari tersangka. Setelah dilakukan pencarian selama satu jam, tersangka akhirnya berhasil kami amankan," jelas Kapolres Ranefli.

Sementara itu kalung emas  korban dengan berat 30  gram senilai Rp 24 juta berhasil disita dari tangan tersangka. "Setelah kami mintai keterangan ternyata tersangka juga menjambret di dua TKP lainnya, di Tabanan yakni Jalan Antosari Pupuan pada 15 April 2022 dan Senganan Kecamatan Penebel 16 Juni 2022, dengan korban ibu-ibu yang baru pulang dari pasar," tambah Kapolres.

Setelah dikembangkan ternyata tersangka juga pernah melakukan aksi penjambretan di Buleleng, masing masing di Sukasada sebanyak 4 kali,  Busung Biu Titab 1 kali dan Geroggak 1 kali.

"Tersangka juga residivis kasus pencuri HP di Gianyar. Atas perbuatanya tersangka asal Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng ini dijerat pasal 365 KUHP,” demikian Kapolres Tabanan.

wartawan
JIN
Category

MoU Perumda Tirta Mangutama dan PT Pipa Ticini Bali, Adi Arnawa: Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya ketersediaan air bersih di wilayah Badung Selatan. Langkah awal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Perumda Tirta Mangutama dengan PT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Terima Silaturahmi Komandan Lanal Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menerima silaturahmi Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar, Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun bersama Palaksa Lanal Denpasar, Letkol Laut (P) I Gede Padang Suryawan di Kantor Wali Kota Denpasar, Rabu (3/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perda Nominee Digodok, Bali Siap Ganjal Modus WNA Kuasai Aset

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nominee. Aturan ini dirancang untuk menutup praktik “pinjam nama” oleh warga negara asing (WNA) yang kerap digunakan untuk menguasai lahan, mendirikan vila ilegal, hingga menyamarkan investasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.