Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pria Mabuk Tikam Tetangga Hingga Tewas

Ketut Adi Sunarya
Ketut Adi Sunarya

BALI TRIBUNE - Seorang pria mabuk bernama Ketut Adi Sunarya (24) mengamuk dan menikam tetangganya Abdul Halim (40) di Jalan Pulau Saelus Gang Mawar II, Banjar. Pembungan Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan (Densel), Senin (26/6) pukul 20.00 Wita. Akibatnya, korban tewas karena luka tusuk di bagian pinggang. Sementara warga lainnya menderita luka gores dan shock. Nyawa korban tidak terselematkan meski sempat menjalani perawatan intensif oleh pihak medis RSUP Sanglah.

Warga lain yang menjadi korban kebrutalan tersangka adalah Ahmad Fausi (18), Imamah (31) dan Hermanto (38). Tidak hanya itu saja. Ayah pelaku, Ketut Sukadana (64) juga menjadi korban penganiayaan. Beruntung, anggota Polsek Densel cepat ke lokasi kejadian dan mengamankan tersangka ke Mapolsek Denpasar Selatan.

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune kemarin mengatakan, saat itu pelaku pulang minum arak dengan rekannya diwilayah Penatih, Denpasar Timur. Tersangka yang tiba pukul 20.00 Wita rumahnya yang berada dilingkungan kos-kosan langsung mengamuk tak karuan kepada sejumlah penghuni kos-kosan. Tersangka kemudian masuk ke kamar Imamah. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini mengamuk terhadap ibu rumah tangga tersebut. Ia bahkan langsung melempar korban menggunakan helm. Korban yang ketakutan lari menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan, suami korban Hermanto yang kebetulan berada di luar rumah berusaha menyelamatkan istrinya itu. Namun ia justru menjadi korban penyerangan oleh tersangka. Antara Hermanto dan tersangka sempat bergulat dan dilihat oleh salah satu tetangga bernama Ahmad Fausi. Sehingga Ahmad Fausi mencoba untuk melerai, tapi lagi-lagi Ahmad Fausi dipukul dan dipaksa mundur karena diserang secara membabi buta. Sang ayah tersangka kemudian datang ke lokasi perkelahian dan berusaha menenangkannya. Namun lelaki rentan itu justru menjadi korban bantingan yang menyebabkan.

Tersangka yang semakin garang kemudian masuk ke rumahnya mengambil sebilah pisau dapur. Apesnya, korban Abdul Halim yang berdiri di samping rumahnya menjadi korban selanjutnya. Korban ditusuk pada bagian pinggang kiri yang menyebabkan luka terbuka. Korban selanjutnya berteriak minta tolong untuk dilakukan penanganan awal. Warga di TKP yang berdatangan melarikan korban ke RSUP Sanglah. Sementara tersangka dibujuk untuk menenangkan diri dan masuk kedalam rumah oleh kerabatnya yang lain. Usai peristiwa itu, warga dan pihak lingkungan Banjar Pembungan menghubungi kepolisian untuk ke lokasi kejadian mengamankan tersamgka.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Bangkit Denanjaya menerangkan pasca masuknya laporan penganiayaan berat tersebut, anggota Unit Reskrim dikerahkan ke TKP untuk menggali keterangan sejumlah saksi. Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Inafis untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari lokasi, petugas mengamankan BB berupa senjata tajam jenis pisau penuh darah dan selanjutnya pelaku dirapatkan ke Mapolsek untuk dimintai keterangan . “Tiga saksi yang menjadi korban penganiayaan kita dalami keterangannya. Ayah korban juga kita rapatkan ke Mako untuk diperiksa secara intensif,” ungkapnya.

Dari keterangan ayah tersangka, diketahui jika tersangka keluar dari rumah pukul 12.00 Wita dan baru kembali kerumah pukul 19.30 Wita. Tersangka pergi keteman-temannya di Penatih, Denpasar Timur. Disanalah tersangka ini pesta minuman keras. “Pulang-pulang itu langsung teriak-teriak. Saat itu dia sudah dalam keadaan mabuk dan tercium aroma minuman keras,” terangnya. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman 7 tahun penjara.

wartawan
redaksi
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.