Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Produk–Produk Asuransi Konvensional yang Harus Diketahui

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | SECARA umum asuransi dibagi menjadi asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan juga asuransi umum. Jenis yang ketiga tersebut termasuk asuransi mobil, asuransi properti, dan produk produk asuransi unit link dalam jenis produk asuransi lainnya.

Jika berdasarkan prinsipnya, asuransi masih dibagi ke dalam dua bagian, yaitu produk produk asuransi layanan konvensional.

Banyaknya detail tentang asuransi konvensional tersebut, bukan berarti membuat Anda tidak dapat mengelompokkannya. Berasal dari bermacam-macam produk tersebut, Anda dapat menarik benang merahnya. Lalu, apa saja jenis asuransi yang terdapat di Indonesia ?

Jenis – jenis Asuransi Konvensional

Asuransi konvensional ini terdiri dari beberapa jenis yang memang ajib untuk diketahui sebelum memutuskan untuk membeli asuransi. Berikut ini adalah jenis-jenis yang harus Anda ketahui:

1. Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan ini nantinya akan menanggung biaya rumah sakit nasabah sehingga objek yang akan diasuransikan adalah kesehatan nasabah. Umumnya, para nasabah harus membayarkan uang premi asuransi kesehatan untuk setahun sekali. Jenis asuransi kesehatan terdapat dua macam, yaitu pertanggungan menyesuaikan tagihan dan juga hospital cash plan.

Jika asuransi sesuai tagihan, umumnya terdapat limit setiap per perawatan dan per tahunnya. Bila tagihan rumah sakit melebihi limit maka nasabah harus membayar sendiri kelebihannya.

Sementara itu, untuk produk asuransi kesehatan hospital cash plan akan memberikan sejumlah uang tunai setiap per hari kepada nasabah yang dirawat inap di rumah sakit.

Sistem ini tidak akan mempertimbangkan tagihan rumah sakit. Misalnya, pertanggungan untuk hospital cash plan nasabah adalah sebesar Rp 500.000 per hari. Jika suatu hari nasabah dirawat selama 7 hari, berarti uang yang nantinya dapat dicairkan sekitar Rp 3.500.000.

2. Asuransi Jiwa

Produk asuransi jiwa akan memberikan sejumlah uang pertanggungan bila tulang punggung keluarga nanti meninggal dunia. Uang pertanggungan ini akan digunakan untuk menggantikan biaya hidup keluarga yang sudah ditinggalkan. Ada berbagai jenis asuransi jiwa, baik itu asuransi jiwa murni, unit link, asuransi pendidikan, hingga asuransi kredit.

3. Asuransi Mobil

Asuransi mobil, objek yang nanti akan dijamin adalah kendaraan yang dimiliki oleh nasabah. Jika rusak maupun hilang, asuransi akan menggantinya dengan uang tunai atau dalam bentuk perbaikan di bengkel rekaan. Asuransi kendaraaan ini terdiri dari dua jenis, yaitu all risk dan total loss only (TLO). Asuransi all risk memberikan perlindungan keuangan lebih lengkap, baik itu risiko kerusakan kecil pada mobil, kerusakan parah, sampai kehilangan mobil.

Sementara itu, untuk asuransi TLO hanya akan memberikan pertanggungan kerusakan parah dan juga kehilangan mobil saja, yang kira-kira nilainya sama dengan maupun lebih dari 75% nilai kendaraan sebelum terjadi kerusakan.

4. Asuransi Unit Link

Produk produk asuransi unit link ini akan menggabungkan antara perlindungan dan juga asuransi. Asuransi unit link atau investasi ini dapat dihubungkan dengan asuransi kesehatan dan juga asuransi jiwa. Jadi Anda dapat manfaat asuransi dan nilai tunai investasi secara bersamaan.

Jenis ini cocok terutama untuk Anda yang masih belum memiliki investasi dan juga asuransi. Jadi dapat Anda dapatkan dari kedua manfaat sekaligus hanya dalam satu polis asuransi unit link.

Manfaat Asuransi unit link ini selain Anda bisa mendapatkan dua manfaat sekaligus hanya dengan satu produk, Anda juga bisa mendapatkan nilai premi yang bisa terus berkembang selayaknya ketika Anda melakukan investasi pada umumnya, investasi nantinya akan diurus oleh manajer investasi dan juga perusahaan asuransi dan sangat cocok untuk jenis investasi menengah dan juga jangka waktu yang panjang.

Walaupun memberikan manfaat investasi, tetapi Anda juga harus memahami dengan benar pasti akan ada risiko pada produk yang satu ini. Layaknya investasi lainnya, investasi dalam produk asuransi ini juga pasti mempunyai risiko kerugian.

Anda harus paham terlebih dahulu risiko tersebut sehingga tidak akan kaget nantinya jika tetap harus membayar premi walaupun sebelumnya sudah diberitahukan akan ada kemungkinan bisa cuti premi dengan cara memanfaatkan nilai tunai dari investasi.

Pastikan Anda juga sudah paham dengan instrumen investasi apa yang nantinya akan dipilih dari produk unit link tersebut.

wartawan
RED
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.