Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1033

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1034

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1035

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1038

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1040
Produsen Arak Mengadu ke DPRD | Bali Tribune
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Produsen Arak Mengadu ke DPRD

Bali Tribune/ Para petani saat menyampaikan unek-uneknya kepada Ketua dan anggota DPRD Karangasem di Gedung Dewan, Jumat (20/9) kemarin.
Balitribune.co.id | Amlapura -  Merasa sudah capek lantaran harus kucing-kucingan dengan polisi, sejumlah perwakilan produsen arak tradisional di Kecamatan Sidemen, Jumat (20/9) kemarin, mendatangi gedung DPRD Karangasem. 
 
Mereka bermaksud menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kehadapan para wakil rakyat tersebut mengenai permasalahan yang mereka hadapi selama ini. Dengan begitu, diharapkan para wakil rakyat ini dapat memfasilitasi pertemuan dengan Gubenur Bali Koster.
 
Tiba sekitar pukul 10.00 Wita,  sejumlah produsen arak tradisional yang diwakili I Ketut Wika yang juga Bendesa Adat, Desa Kebung, Sidemen ini, diterima langsung oleh Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana dan sejumlah anggota dewan lainnya untuk berdialog di ruang transit Ketua DPRD.
 
Dalam pertemuan tersebut, Ketut Wika menyampaikan berbagai permasalahan yang selama bertahun-tahun dihadapi oleh petani perajin arak tradisional di Sidemen. Menurut Ketut Wika, aparat kepolisian juga sering melakukan razia atau menggerebeg tempat usaha para perajin arak bali di wilayah tersebut.
 
Selama ini sering ada penggerebekan tempat usaha perajin arak di Sidemen oleh aparat dari kepolisian,” aku Ketut Wika. Itulah sebabnya, mereka meminta agar ke depannya tidak ada lagi penggerebekan seperti itu.
 
Alasannya menurut Wika, kondisi topografi wilayah yang minim lahan basah, membuat warga di Sedimen harus memutar otak dan berupaya keras mencari sumber penghasilan lain guna menghidupi keluarga.
 
Dan salah satu potensi alam yaitu pohon aren dan lontar yang banyak tumbuh di wilayah perbukitan. Dan itu yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memproduksi arak dengan kualitas terbaik. 
 
Jadi menyadap tuak dari pohon nira atau lontar sudah menjadi kebiasaan dan aktifitas rutin warga di wilayah ini. Dimana tuak atau lau tersebut kemudian diproses secara tradisional sehingga menjadi arak dengan kwalitas yang cukup bagus. Ini kemudian membuat arak hasil produksi perajin arak di Sidemen paling diburu, baik untuk keperluan upacara, obat maupun untuk diminum.
 
Hanya saja sulitnya mendapatkan izin usaha sehingga  membuat para perajin harus sering berurusan dengan aparat kepolisian, utamanya saat hendak menjual arak hasil produksi mereka. 
 
Sementara itu Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana mengaku pihaknya akan meneruskan aspirasi perajin arak di Sidemen tersebut kepada Gubernur Bali. Kita akan sampaikan aspirasi ini ke Bapak Gubernur, tegasnya. 
 
Nah, jadi sebelum Pergub tentang legalisasi arak tradisional ini disahkan, para perajin arak di Karangasem memohon untuk difasilitasi oleh DPRD Karangasem untuk beraudiensi dengan Gubernur Bali.
 
Sebagaimana diketahui bahwa memproduksi dan menjual arak merupakan mata pencaharian sebagian besar warga di sejumlah desa di Kecamatan Sedimen.Hanya saja, hasil produksi arak tradisional warga di Sidemen ini belum bisa dipasarkan secara legal, lantaran terbentur aturan dan izin produksi daedar.(u) 
wartawan
Redaksi
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.