Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Program dari 15 OPD Bangli Tidak Sesuai Kepatuhan

I Ketut Riang
I Ketut Riang

BALI TRIBUNE - Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Bangli tahun anggaran 2016, ditemukan program dan kegiatan di 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak sesuai ketentuan. Ada tiga aitem temuan yakni terkait ferifikasi pajak bumi banguan, dana BOS dan pengaggaran program tidak sesuai ketentuan.

Kepala Inspektorat I Ketut Riang mengatakan temuan dari BPK adalah atas laporan keuangan daerah tahun 2016 dan hasilnya diterima tahun 2017. ”Temuan lebih pada kesalahan penggaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sifatnya tidak menimbulkan  kerugian negara,” ujarnya, Jumat (20/4). Temuan terkait program dan kegiatan di 15 OPD. Adapun OPD dimaksud, Dinas Sosial, Pendidikan, TataKota, Kesehatan, Pariwisata, Koperasi, Pekerjaan Umum, Peternakan dan Perikanan, Pertanian, Perkebunan dan Perhutanan, Catatan Sipil, Perindustrian dan Perdagangan, RSUD Bangli, Lurah Cempaga, Sekda, Inspektorat.

Ia mencontohkan temuan BPK  yakni  pemberian bantuan kursi roda di dinas social, untuk bantuan kursi roda sepatutnya masuk  di pos bantuan social namun dimasukan kedalam barang-barang yang dihibahkan kepada masyarakat. Selain itu untuk belanja konsultasi perencanaan  dan pengawasan masuk dipenambahan perolehan asset tapi dimasukan belanja barang dan jasa. Adapula belanja habis pakai dimasukkan ke belanja modal.

Menyikapi temuan dari BPK itu, maka telah ditindaklanjuti dengan melakukan pembenahan-pembenahan mengacu SOP dan regulasi yang berlaku sehingga untuk laporan keuangan ditahun 2017 dapat diminimalisir adanya temuan.

Sebelumnya, dalam apel disiplin, Bupati Bangli I Made Gianyar mengatakan belum lama ini BPK sudah mulai turun ke Kabupaten Bangli untuk memeriksa kepatuhan segala kegiatan yang kita laksanakan. Begitu juga dengan KPK sudah menyambangi Kabupaten Bangli.Untuk itu Bupati Made Gianyar mengimbau kepada semua pegawai agar mematuhi peraturan perudang-undangan walupun asas hukum itu asas fictie yaitu berlakunya hukumyang menganggap setiap orang mengetahui adanya sesuatu undang-undang. Sehingga, tidak ada alasan seseorang membebaskan diri dari undang-undang dengan pernyataan tidak mengetahui adanya undang-undang tersebut. Karenanya para pimpinan OPD  para pegawai harus betul-betul paham aturan terkait dengan tugas sehari-hari.

Terkait hal tersebut Bupati juga mengintruksikan kepada Sekda Kab. Bangli  dan Kabag Hukum untuk membuat intruksi bupati yang isinya para OPD harus membuat produk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena dari hasil  rekomendasi BPK ada 15 OPD belum tertib, belum menata usahakan  kegiatannya dengan baik.

wartawan
Agung Samudra
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.