Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Program Diskon Dapat Merangsang Penggunaan Uang Elektronik

Bali Tribune/DARI KIRI KE KANAN - Manajer Fungsi Analisis Sistem Pembayaran dan Keuangan Inklusif, KPw BI Prov. Bali, Achmad; Deputi Direktur KPw BI Prov. Bali, Teguh Setiadi; Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah, Djainul Arifin; Direktur Bisnis Non Kredit BPD Bali, Nyoman Sumanaya.

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dan Rapat Kordinasi yang digelar KPw BI Bali yang mengambil tema "Peningkatan Elektronifikasi Pembayaran (Transaksi Non Tunai) di Toko Ritel dan Pusat Pembelanjaan," terungkap jika program diskon yang kerap dilakukan pusat pembelanjaan ataupun shopping mall ternyata dianggap ampuh untuk merangsang penggunaan uang elektronik atau non tunai. Hal itu dikatakan Sekretaris Pusat Pengelola Pusat Belanja Indonesia DPD Bali, Zenzen Guisi Halmis di Kantor KPw BI Bali, Rabu (10/7). 

Dari asosiasi sebenarnya dikatakan Zenzen mendorong dan menghimbau para tenan untuk menggunakan non tunai dalam menerima transaksi, namun semua kebijakan tergantung para tenan. Pihaknya tidak bisa memaksa, karena hanya menyediakan tempat saja. "Program ini sebenarnya bagus karena didukung oleh beberapa bank, artinya benefitnya bisa ke bank juga ke tenant, apalagi ada kemudahan dalam transaksi," katanya. 

Dukungan dari masing-masing tenan memang diperlukan, akan tetapi perlu disadari tenant yang ada hampir 70 persen berkantor pusat di Jakarta. "Kita minta kepada Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran agar tenant yang ada bisa ikut mendorong terciptanya transaksi non tunai atau program Gerakan Non Tunai," imbuhnya. 

Seperti diketahui Pemerintah melalui Bank Indonesia terus mendorong penggunaan uang non tunai, hal ini sesuai dengan PBI No. 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik. Sosialisasi terus dilakukan baik kepada perbankan, merchant ataupun masyarakat. Deputi Direktur KPw BI Bali, Teguh Setiadi disela Focus Group Discussion dengan perbankan di Bali bersama para tenan mengatakan tujuan dari pertemuan ini yaitu adanya peningkatan transaksi non tunai agar lebih membudaya lagi.

"Kalau untuk generasi milenial penggunaan uang elektronik sudah "well accepted" atau bisa diterima, tapi untuk generasi sebelumnya yang masih perlu di dorong kesadarannya," ucap Teguh. 

Dihadapkan pada budaya atau tradisi memegang uang tunai itu masih ada dan porsinya cukup besar, tapi data yang ada di BI menunjukkan transaksi non tunai mengalami peningkatan. Teguh menyebutkan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) di Bali mencapai 2.995.520., yang terdiri dari ATM (3.17.744 kartu), debet (2.316.714 kartu), kartu kredit (361.059 kartu), sedangkan nilai transaksi hingga Mei 2019 mencapai Rp2,2 triliun. 

"Cenderung meningkat transaksi non tunai dibandingkan tahun lalu," ujarnya.

Lantas Teguh juga mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi terkait sosialisasi penggunaan uang elektronik antaranya soal kebiasaan, artinya kalau tidak memegang duit dirasa kurang pas, terutama bagi masyarakat yang di pelosok dan generasi sebelumnya. Infrastruktur juga mempengaruhi, terutama jaringan signal dari provider, lantas juga soal biaya yang dikenakan oleh perbankan atas penggunaan kartu (perbankan-issuer). 

"Satu hal yang menggangu jika sering gagalnya transaksi non tunai akibat infrastruktur yang rusak, malahan masyarakat kembali ke pembayaran tunai, masyarakat kapok jadinya," ungkapnya sembari berharap terciptanya satu mesin EDC untuk semua bank. "Jadi ndak perlu diatas meja kasir banyak ada mesin EDC," sebutnya lagi. 

Apa yang disampaikan Teguh bukan tanpa sebab, pasalnya ketika masyarakat tidak menggunakan tunai lagi, jadi banyak kartu dengan banyak PIN, tentu ini problem tersendiri yang mesti dipecahkan. 

"Untuk itu kita ingin satu mesin EDC bisa digunakan oleh semua bank, dengan satu kartu juga," tandasnya. /uni

 

wartawan
Arief Wibisono
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.