Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Prosesi Melasti Pura Mandara Giri Semeru Agung

Bali Tribune / MELASTI - Ny. Tjokorda Putri Hariyani Ardhana Sukawati (Ny. Cok Ace) mengikuti prosesi melasti serangkaian karya pujawali Pura Mandara Giri Semeru Agung, Senduro, Lumajang Jawa Timur. Prosesi melasti, Senin (11/6) lalu.

balitribune.co.id | LumajangIstri Wakil Gubernur Bali Ny. Tjokorda Putri Hariyani Ardhana Sukawati (Ny. Cok Ace) mengikuti prosesi melasti serangkaian karya pujawali Pura Mandara Giri Semeru Agung, Senduro, Lumajang Jawa Timur. Prosesi melasti, Senin (11/6) lalu.

Membaur dengan Umat Hindu yang datang dari Bali dan wilayah Senduro dan sekitarnya, Ny. Cok Ace dan Kapolres Lumajang Dewa Putu Eka turut mengikuti iring-iringan pralingga Ida Betara yang ditempatkan pada tiga buah jempana.
Prosesi melasti dilaksanakan ngubeng di pelinggih beji yang letaknya bersebelahan dengan pelinggih utama. Hal ini karena situasi yang belum memungkinkan untuk melaksanakan secara langsung ke Watu Klosot. Melasti bertujuan untuk menyucikan pralingga Ida Betara sebelum kalinggihang di Gedong Suci. Setelah ditempatkan di pelinggih masing-masing, Ida Betara katuran ayaban.

Sebelum prosesi melasti, pada pagi harinya telah dilaksanakan upacara mecaru, melaspas tetangunan, nuwur betara tirta, odalan di Pura Watu Klosot sekaligus nunas tirta yang digunakan untuk mensucikan pralingga Ida Betara dalam prosesi melasti. 

Seluruh prosesi dipuput oleh tiga orang sulinggih yaitu Ida Pedanda Baturiti, Ida Pedanda Wanayoga dan Ida Pedanda Selat Duda. Sehari sebelumnya, Minggu (10/07) Ny. Cok Ace ngaturang ayah ngias sarana upakara. Untuk diketahui, puncak karya pujawali di pura ini akan digelar pada Purnama Kasa, Buda Kliwon Pahang, Rabu (13/7) dan nyejer hingga penyineban, Minggu 24 Juli 2022

wartawan
JRO
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.