Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PSSI Badung Protes Kuota 20 Pemain

Bali Tribune/ Nyoman Graha Wicaksana
balitribune.co.id | Denpasar - Perubahan kuota pesepakbola Porprov Bali XIV/2019 Tabanan dari 25 pemain menjadi 20 pemain, memicu kontroversial di daerah-daerah. Sebab, saat Porprov Gianyar dua tahun silam, kuota pemain 25 orang dan tak memunculkan masalah.
 
“Ini kok kesannya mendadak sekali apalagi entry by number sudah terakhir 30 Juni lalu dan entry by name 30 Juli mendatang. Ini keputusan kok cepat sekali diubah dari 25 pemain menjadi 20 pemain,” kata Ketua Asprov PSSI Badung, Nyoman Graha Wicaksana, Selasa (16/7).
 
Perubahan mendadak itulah yang membuat dirinya menganggap menjadi polemik dan masalah. Berbeda dengan di Porprov Gianyar yang berlaku untuk satu tim dihuni maksimal 25 pemain. Artinya tidak bermasalah dan semuanya lancar.
 
“Dengan batasan 20 pemain itulah akhirnya berdampak kepada tim kami, karena untuk melakukan latihan melalui game membutuhkan 22 pemain.
 
Jadi bisa dilakukan latihan tanding sesama pemain di satu tim. Karena untuk sepakbola dengan 22 pemain bisa dipisah menjadi 2 tim saat latihan. Kalau 20 pemain kan tidak bisa,” tambah pria yang akrab disapa Koming tersebut.
 
Diakuinya, PSSI Badung sendiri telah melakukan protes di grup media sosial (medsos) PSSI seluruh Bali. Namun Asprov PSSI Bali dinilainya tidak bisa berbuat apa-apa untuk menjembatani perubahan jumlah pemain dari 20 untuk kembali ke 25 pemain.
 
“Ya harusnya PSSI Bali tidak lepas tangan dengan semua itu, namun bisa menjembatani untuk bisa dikembalikan keputusan itu seperti keputusan lama. Saya juga tidak tahu dari mana keputusan itu dibuat,” teran PSSI seluruh Bali. Namun Asprov PSSI Bali dinilainya tidak bisa berbuat apa-apa untuk menjembatani perubahan jumlah pemain g Graha Wicaksana.
 
Satu lagi yang dianggapnya menjadi persoalan yakni perubahan usia pemain. Jika sebelumnya ditentukan untuk usia pemain yakni kelahiran 1997 kini diubah menjadi usia pemain menjadi 1998.
 
“Ini kan malah melenceng. Sebab di porprov manapun, termasuk di Porprov Jawa Timur (Jatim) usia yang berlaku kelahiran 1997. Lho kalau ini kepentingan Pra-PON misalnya ke depannya, ternyata seleksi masih dilakukan untuk pemain kelahiran 1997, lantas apa artinya aturan kelahiran 1998? Kan aneh ini,” pungkas Graha Wicaksana.(u)
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.