Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Koperasi di Bangli Masuk Kategori Tidak Aktif

Bali Tribune / Kadiskop Bangli Ni Luh Wardani

balitribune.co.id | BangliPuluhan koperasi di Bangli masuk dalam kategori tidak aktif karena berturut turut sebanyak tiga kali tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Bangli Ni Luh Ketut Wardani mengatakan, mengacu data tahun 2022 berdiri sebanyak 242 unit koperasi. Dari jumlah tersebut sebanyak 202 unit koperasi masuk kategori aktif sedangkan 40 unit koperasi masuk kategori tidak aktif.

“Koperasi yang masuk kategori tidak aktif karena tiga tahun berturut- turut tidak lakukan RAT dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha ,” ujarnya, Senin (16/1).

Sebut Ketut Wardani dari 242 koperasi yang telah melakukan RAT sebanyak 198 unit koperasi dan 4 unit koperasi belum melaksanakan RAT karena baru berdiri sedangkan sisanya 40 unit koperasi tidak melakukan RAT.

“Setelah berjalan setahun koperasi yang baru berdiri wajib melaksanakan RAT,” ungkapnya seraya menambahkan 4 unit koperasi yang baru berdiri tersebut berlokasi di Desa Belancan, Banjat Tabu Desa Songan, Desa Trunyan Kecamatan Kintamani dan Dusun Serokodan, Desa Abuan, Kecamatan Susut.

Kata mantan Kabag Ekonomi Setda Bangli ini Rapat Anggota Tahunanan (RAT) merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap koperasi, karena merupakan wujud pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya.

“RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan di koperasi, sebagai pelaksana prinsip demokrasi dan transparasi dalam tata kelola koperasi, sehingga  RAT wajib dilakukan setiap tahun,” sebutnya.

Disinggung kenapa sebuah koperasi enggan atau tidak melakuakn RAT, kata Kadis asal Banjar/Kelurahan Kubu ini kemungkinan pengurus belum bisa merampungkan managament keuangan. Disamping itu adanya mindset pengurus yang berkonotasi bahwa RAT tergantung pada pembagian sisa hasil usaha (SHU).

”Hal lain karena terjadinya tumpang tindih hasil pengawasan diinternal koperasi,” jelas Ketut Wardani.

Sementara upaya menyelamatkan koperasi tersebut, kata Luh Wardani tentu pihaknya akan melakukan pembinan dan berkordinasi dengan pengurus untuk mencari jalan keluar agar koperasi tersebut bisa beraktifitas normal lagi. 

wartawan
SAM
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.