Negara, Bali Tribune
Jajaran Polres Jembrana mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) jenis arak saat melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar menjelang bulan suci puasa. Puluhan liter arak itu diamankan dari beberapa warung yang menjual minuman keras tanpa label edar secara ilegal tanpa memiliki izin atau SIUP MB.
Pada Jumat (3/6) diamankan 5,4 liter arak di tempat Kadek Budiasa (39) asal Lingkungan Pendem, Jembrana, 6 liter arak didapatkan dari tempat I Ketut Suara (51) di Desa Yeh Kuning, Jembrana dan ditempat I Made Suka Artana (38) di Desa Poh Santen, Mendoyo disita 5,4 lite arak. Sedangkan pada Selasa (7/6) polisi juga mengamankan 18 liter arak di tempat Komang Westra (53) di Banjar Taman Kaja, Desa Manistutu, Melaya dan ditempat Made Widana (48) di Banjar Ketiman Kaja, Desa Manistutu, Melaya didapati 55 liter arak.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP Gusti Komang Muliadnyana yang dikonfirmasi, Rabu (8/6), seizin Kapolres Jembrana, mengatakan lima orang pelaku penjual arak tersebut telah melanggar pasal 18 ayat 1 jo pasal 10 ayat 1 Perda Provinsi Bali No 5 tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dan diancam denda maksimal Rp 50 juta dan subsider kurungan 3 bulan.