BALI TRIBUNE - Berbagai upaya dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk mewujudkan Denpasar yang bersih dan hijau. Selain melakukan sosialisasi mengajak masyarakat peduli lingkungan, DLHK mengintensifkan pengawasan dengan melibatkan Juru Pemantau Lingkungan (Jumali). Hasilnya, hingga pertengahan Agustus 2017 tercatat 40 pelanggar yang dijatuhi sanksi denda melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, DLHK Kota Denpasar, Ida Ayu Indi Kosala Dewi, SE., didampingi Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, IB Putra Wirabawa, Senin (21/8), mengatakan tindakan tegas ini akan terus dilakukan guna menekan terjadinya kasus pembuangan limbah sembarangan.
Dikatakan, hingga pertengahan Agustus ini tercatat ada sekitar 40 pelanggar yang telah disidangkan. Dari jumlah tersebut, sebagian adalah warga yang membuang sampah tidak tepat waktu. Selebihnya adalah pengusaha sablon dan pembuang limbah pemotongan hewan ke sungai. “Para pelanggar tersebut telah dikenakan sanksi denda antara Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta,” ujarnya, seraya mengatakan sidang tipiring dilakukan untuk dijadikan pelajaran dan memberikan efek jera, sehingga mereka (para pelanggar) tidak mengulangi membuang limbah sembarangan.
Menurut Dayu Indi, untuk mewujudkan Denpasar bersih dan hijau, peran masyarakat sangat diharapkan. Terutama masyarakat yang memiliki usaha sablon, agar tidak membuang limbah padat maupun cair sembarangan. “Para pengusaha sablon agar mengelola limbah dengan baik dan menyiapkan instalasi pengolahan limbah. Juga masyarakat diharapkan mengeluarkan sampah tepat waktu sesuai ketentuan yang ada,” paparnya.
Disinggung soal masih adanya pembuangan limbah sembarangan, seperti yang sering dikeluhkan melalui PRO Denpasar, Dayu Indi mengatakan, ke depan langkah antisipasi akan lebih diintensifkan. “Selain melakukan sosialisasi, pengawasan di lapangan melibatkan Satgas dan Jumali akan terus dilaksanakan,” tandasnya.