Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puncak HUT ke-34 FIFGROUP, AstraPay Pecahkan Rekor Transaksi Harian

Bali Tribune / Salah satu pengunjung melakukan transaksi dengan AstraPay.
balitribune.co.id | PLATFORM e-wallet sekaligus digital payment milik Astra International Tbk, yakni PT Astra Digital Arta, melalui platform AstraPay memecahkan rekor baru dalam transaksi harian pada sebuah event. Pada hari pertama gelaran FIFGROUP 34th LOCALICIOUS, Kamis (1/6), tercatat gross transaction value (GTV) atau nilai transaksi bruto sebesar Rp 659,4 juta menjadi pencapaian terbesar dari sejumlah event yang pernah diikuti AstraPay, di mana yang pada event sebelumnya rata-rata hanya mencapai Rp 500 juta.
 
Di luar ekspektasi, keberhasilan tersebut juga tercermin dari pencapaian jumlah pembayaran menggunakan AstraPay sebanyak 10.712 transaksi di hari pertama perhelatan peringatan Puncak HUT ke-34 FIFGROUP dengan melibatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan mendatangkan 50 kuliner legendaris di Gelora Bung Karno (GBK). Chief Executive Officer (CEO) AstraPay, Rina Apriana, mengungkapkan pencapaian jumlah transaksi harian sebesar 107,2 persenmelebihi target yang telah ditetapkan untuk empat hari yaitu sebanyak 10.000 transaksi.
 
"Pencapaian tersebut membawa langkah positif dan menjadi kajian bagi kami dalam mengikuti event-event selanjutnya untuk memperluas penetrasi penggunaan AstraPay sebagai platform digital payment. Kami surprise pencapaian jumlah transaksi harian tersebut dan bahkan angkanya sudah melebihi target kami untuk event selama empat hari," ungkap Rina ketika diminta komentarnya tentang hal tersebut.
 
Menurut Rina, jumlah new user yang berhasil didapatkan pada kegiatan tersebut bertambah sebanyak 855 akun baru pada hari yang sama. Jumlah pengguna AstraPay sebagai digital payment juga bertambah. Hal ini memberikan dampak baik pada pencapaian perusahaan di LOCALICIOUS. "Sampai Desember 2022 total user kami mencapai 7,3 juta user dan kini sudah bertambah sebanyak 9,4 juta pengguna. Untuk itu, kami berharap angka tersebut akan terus bertambah kedepannya," tutup Rina.
wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.