Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pungutan Ganda, Pelaku Wisata Mengeluh

Bali Tribune / RESMI - Punggutan resmi dari Pemda Klungkung

balitribune.co.id | SemarapuraPemandu wisata yang beroperasi di Nusa Penida mengeluhkan adanya pungutan saat masuk ke destinasi wisata di wilayah Desa Pejukutan, Nusa Penida. Padahal sebelumnya wisatawan telah dikenakan retribusi resmi dari  pemerintah Kabupaten Klungkung sebesa Rp25.000 per orang saat masuk ke kawasan Nusa Penida. Pungutan yang diduga tidak resmi alias pungli ini sempat viral di media sosial, dimana pelaku wisata protes pada petugas pungutan dilokasi obyek wisata tersebut.

Dalam video yang beredar di media sosial, seorang pemandu wisata membandingkan karcis antara retribusi masuk ke kawasan pariwisata Nusa Penida dari Pemkab Klungkung senilai Rp25 ribu dan tiket masuk ke Kawasan Diamond Hills senilai Rp10 ribu. Dalam tiket dijelaskan biaya tersebut untuk gaji penjaga keamanan dan kebersihan, serta penataan parkir dan sarana fasilitas pendukung.

Ebohnya pungutan ini , Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Anak Agung  Gede Putra Wedana, Selasa (5/4) menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Klungkung. Menurutnya seharusnya tidak ada pungutan lain ke wisatawan, selain pungutan resmi dari pemerintah.

"Sebenarnya Bupati  dalam edarannya ke setiap desa dengan tegas menyebut, tidak boleh ada retribusi lain di destinasi wisata. Untuk yang viral di media sosial ini agar dicek oleh Satpol PP, apakah ini ada izinnya atau bagaimana sampai ada pungutan," ujarnya heran.

Meskipun jika tanah di destinasi wisata itu merupakan milik pribadi dan pemiliknya membangun berbagai fasilitas, menurutnya harus wajib memilki izin jika menarik retribusi. Apalagi jika yang ditawarkan merupakan pemandangan alam yang merupakan milik negara.

"Harus ada dasarnya menarik retribusi, walau itu tanah pribadi. Setidaknya apakah ada izinnya dan apakah sudah sesuai aturan berlaku. Kalau semua kena pungutan, nanti imbasnya ke citra pariwisata di Nusa Penida,” imbuhnya..

Sementara terkait retribusi resmi dari pemerintah, mulai diefektifkan per 1April 2022. Sehingga para wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida kembali dikenakan retribusi, sesuai Perda No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No 30 Tahun 2013, tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Pungutan retribusi dikenakan sebesar Rp25 ribu dan dipungut di dua titik yakni di jalan menuju Destianasi Crystal Bay di Desa Sakti dan menuju Destinasi Diamond Beach di Desa Pejukutan.

"Sebelum pandemi, pungutan itu dilakukan di pelabuhan. Tapi saat ini diputuskan pungutan dilakukan di beberapa titik menuju destinasi. Hal itu untuk mempermudah pungutan. Jika dilakukan di pelabuhan, petugas susah membedakan wisatawan lokal dan warga lokal. Serta menghindari krodit saat pungutan," ujar AA Gede Putra Wedana.

Dihubunggi terpisah, Kasatpol PP Klungkung Putu Suarta selaku Ketua Tim Yustisi menyatakan sudah mendengar gonjang ganjing terkait pungutan ganda diobyek wisata Nusa Penida.

“Intinya, saya selaku Ketua Tim Yustisi ,Tim gabungan nantinya akan turun dulu ke obyek obyek yang dimaksud warga tersebut,serta memastikan apakah itu ada tendensi pelangggaran hukum apakah tidak nanti kita akan kita cek dulu dilapangan,” ujar Pria yang juga Ketua PHDI Klungkung ini.

wartawan
SUG

Festival Tring! Pegadaian Bali–Nusra: Urusan Emas Jadi Mudah dan Cepat

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar resmi membuka Festival Tring! di Icon Mall Bali. Acara ini menjadi momentum literasi keuangan sekaligus aktivasi layanan digital melalui Aplikasi Tring!, yang memudahkan masyarakat untuk menabung, mencicil, hingga berinvestasi emas lewat fitur Tabungan Emas, Cicil Emas, dan Deposito Emas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP Sidak Pabrik Semen dan Perumahan yang Serobot Kawasan Tahura Ngurah Rai

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun ke lapangan menertibkan pelanggaran tata ruang yang semakin marak. Kali ini, Kamis (23/10), dua titik jadi sorotan: sebuah pabrik semen di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar, dan kompleks perumahan di Jimbaran, Badung, yang sama-sama berdiri di atas lahan konservasi.

Baca Selengkapnya icon click

Kiprah Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi Dapat Pengakuan Akademik Universitas Brawijaya

balitribune.co.id | Malang - Kiprah Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, kian berkibar di tingkat nasional. Setelah dikenal tegas dalam menegakkan aturan, termasuk menertibkan 48 akomodasi wisata ilegal di kawasan Pantai Bingin, Badung, kali ini ia mendapat kehormatan menjadi dosen tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menakar Sepak Terjang Pansus TRAP DPRD Bali

balitribune.co.id | Di tengah maraknya pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan izin pembangunan di Bali, kehadiran Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menjadi sorotan. Tidak hanya karena langkah-langkah tegas yang mereka ambil, tetapi juga karena keberaniannya mengungkap berbagai praktik yang selama ini cenderung “dibiarkan” atas nama investasi.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Diar: Tinjauan Pasar Tani untuk Pastikan Harga Pangan Lokal Terjangkau

balitribune.co.id | Bangli – Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar didampingi Ketua GOW Kab.Bangli Ny. Suciati Diar, hadir dan meninjau langsung pelaksanaan Gerakan Pasar Tani yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli pada Jumat (24/10) bertempat di halaman Gedung PLUT Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.