Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putu Esa Nahkodai KMHDI Bali 2021 - 2023

Bali Tribune/ Putu Esa Purwita, terpilih sebagai Ketua KMHDI Bali.



balitribune.co.id | Denpasar - Lokasabha XI Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Pimpinan Daerah Bali dilaksanakan pada 3 sampai 5 Desember 2021di Gedung PHDI Provinsi Bali dengan agenda puncak yaitu pemilihan Ketua Baru periode 2021 - 2023 yang dimenangkan oleh Putu Esa Purwita mengalahkan Gde Aryadi (Arya Gangga) .

Pemilihan Ketua PD KMHDI Bali yang dilaksanakan, Minggu (05/12) membahas tentang sidang tim formatur sampai menetapkan Ketua PD KMHDI Bali periode 2021-2026. Saat penghitungan suara hasil voting Esa Purwita mendapatkan 15 suara mengungguli Gde Aryadi (Arya Gangga) yang mendapatkan 4 suara, dan adapun suara tidak sah berjumlah2 suara, sehingga total suara berjumlah 21.

Sehingga hasil voting menyatakan Esa Purwita terpilih sebagai Ketua PD KMHDI Bali periode 2021-2023. Pada kesempatan itu, Esa Purwita mengatakan bahwa dirinya akan menjalankan roda organisasi dengan baik dan menjalankan apa yang sudah dirancang dalam Lokasabha XI PD KMHDI Bali. dalam kepemimpinannya ia berharap KMHDI Bali ikut serta dalam pembangunan daerah Bali "semoga apa yang menjadi tujuan KMHDI Bali Kedepanya berjalan dengan baik berlandaskan Dharma Agama dan Dharma Negara dengan melakukan pengabdian kepada masyarakat dan ikut andil dalam pembangunan Daerah Bali" ucap Esa Purwita.

Demisioner Pimpinan Cabang KMHDI Buleleng tersebut juga menjelaskan bahwa kedepannya sinergi juga menjadi poin penting agar KMHDI kedepannya makin maju dengan merangkul pihak yang kalah untuk bersama-sama membangun organisasi KMHDI ini.

wartawan
JRO
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.