Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putu Leong Tersangka

korupsi
Putu “Leong” Sudiartana

Jakarta, Bali Tribune

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rencana pembangunan 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat yang melibatkan anggota Komisi III DPR RI I Putu  “Leong” Sudiartana.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK memutuskan tersangka IPS, NOP, dan SHM sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).

IPS adalah anggota Komisi III DPR RI bernama I Putu Sudiartana. KPK telah menyegel ruang kerja politisi Partai Demkokrat tersebut di Ruang 0906 Lantai 9 Gedung Nusantara I Kompleks DPR, Jakarta.

Putu, yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Demokrat diduga menerima Rp500 juta yang diberikan melalui tiga kali transfer ke tiga rekening berbeda, salah satunya ke rekening Putu.

Dari bukti transfer yang ditemukan KPK, lanjut Syarief, transaksi pertama sebesar Rp150 juta, kedua sebanyak Rp300 juta, dan terakhir Rp50 juta. KPK masih mendalami 'commitment fee' yang dijanjikan kepada Putu.

Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pengesahan anggaran proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar dengan nilai proyek Rp300 miliar agar didanai APBN-P 2016. Sementara itu, tersangka penerima suap lainnya yaitu SHM yang merupakan pengusaha dan NOP yang adalah sekretaris pribadi dari IPS.

Kemudian, KPK juga menetapkan YA dan SPT sebagai tersangka pemberi suap dan keduanya disangkakan melangar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

YA berprofesi sebagai pengusaha dan SPT (Suprapto) adalah Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Disprasjaltarkim) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Kelimanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di beberapa tempat pada Selasa (28/6) malam dan Rabu dini hari.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan MCH yang merupakan suami dari NOP, namun dilepas karena setelah diteliti sang suami tidak aktif karena nomor rekening banknya hanya dipakai sebagai tempat singgah aliran dana. "Yang bertanggung jawab adalah istrinya (NOP)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. Barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut adalah uang tunai sebesar 40ribu dolar Singapura serta beberapa bukti transfer.

Para tersangka pemberi suap disangkakan melangar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara para tersangka penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur mengenai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Diberhentikan

Partai Demokrat memberhentikan I Putu Sudiartana dari jabatannya sebagai Wakil Bendahara Partai Demokrat menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KK) terhadap yang bersangkutan.

"Terhadap dugaan pelanggaran Putu Sudiartana yang merupakan kader Demokrat, kami menjatuhkan sanksi organisasi tegas pemberhentian dari jabatan. Demokrat konsisten dengan pemberantasan korupsi," kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam.

Amir menyampaikan kasus hukum yang melibatkan Putu Sudiartana yang akrab disapa Putu Leong ini dilakukan atas dasar kepentingan pribadi yang bersangkutan dan tidak ada keterkaitannya dengan kepentingan Partai Demokrat.

Amir mendukung KPK menindak tegas siapapun yang terlibat dalam operasi tangkap tangan itu, sekalipun berasal dari Partai Demokrat, dengan tetap menjunjung azas pelaksanaan penegakan hukum, penyidikan, penuntutan, pemutusan tuntutan secara objektif dan seadil-adilnya.

Selanjutnya DPP Partai Demokrat menginstruksikan kader partai dimanapun agar menjauhi pelanggaran seperti tindakan menerima suap, mengingat akhir-akhir ini banyak anggota dewan DPR RI terlibat kasus dugaan korupsi.

KPK melakukan OTT terhadap I Putu Sudiartana. Ia diamankan bersama tiga orang lain di tiga lokasi pada Selasa (28/6). KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

wartawan
redaksi
Category

Pekenan Galungan dan Kuningan, FKLJK Bali Dorong UMKM Hadirkan Kebutuhan Hari Raya dengan Harga Terjangkau

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) Provinsi Bali menghadirkan kegiatan Pasar Murah Pekenan Galungan dan Kuningan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Galungan, Bunga Pecah Seribu Langka

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang Hari Suci Galungan, berbagai kebutuhan hari raya umat Hindu di Bali ini kian mengalami kenaikan harga hingga kelangkaan pasokan di pasar tradisional. Salah satunya bunga pecah seribu yang diakui para pedagang di sejumlah pasar tradisional mendekati Galungan ini mengalami keterbatasan pasokan dari petani.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

D’Youth Fest 6.0 Tampil Berbeda, BKraf Denpasar Perkuat Ruang Kreativitas Anak Muda

balitribune.co.id I Denpasar - Badan Kreatif Denpasar (Bkraf Denpasar) kembali menghadirkan D’Youth Fest 6.0 sebagai ruang ekspresi generasi muda yang tahun ini tampil dengan konsep lebih kolaboratif, produktif, dan berdampak. Tidak hanya menghadirkan hiburan dan panggung kreativitas, D’Youth Fest 6.0 dirancang menjadi ruang bertemunya ide, jejaring, hingga peluang pengembangan kapasitas anak muda.

Baca Selengkapnya icon click

Stok Babi Jelang Galungan di Badung Dipastikan Aman, 172 Petugas Diterjunkan Awasi Kesehatan Ternak

balitribune.co.id I Mangupura - Menjelang Hari Raya Galungan, Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung memastikan ketersediaan stok babi untuk kebutuhan masyarakat dalam kondisi aman dan mencukupi. Fokus pengawasan saat ini tidak hanya pada ketersediaan stok, tetapi juga memastikan ternak yang akan dikonsumsi masyarakat bebas dari penyakit, khususnya African Swine Fever (ASF).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Pelajar Ramaikan OMIA 2026 di Bali untuk Sebarkan Nilai Olimpiade

balitribune.co.id I Badung - Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) kembali menghadirkan program Olympic Movement in Action (OMIA) 2026 yang digelar di kawasan Bali Collection, Nusa Dua, Bali. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan NOC Indonesia dalam mempromosikan nilai-nilai Olympism sekaligus memperkuat budaya olahraga di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.