Raih UHC Enam Tahun Berturut-turut, Badung Komit Tak Ada Masyarakat Tak Tercover Kesehatan | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 15 March 2023 21:12
ANA - Bali Tribune
Bali Tribune / PENGHARGAAN - Capaian UHC Kabupaten Badung diserahkan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dr. Made Padma Puspita, Sp.PD., oleh Wakil Presiden (Wapres) RI, K.H Ma’ruf Amin, di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta, Selasa (14/3).
balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kabupaten Badung, sukses mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau UHC (Universal Health Coverage) selama 6 tahun berturut-turut, dengan capaian sampai dengan Februari 2023 sebanyak 519.171 jiwa atau sebesar 100% dari total jumlah penduduknya. Artinya, seluruh warga masyarakat di Kabupaten Badung telah memiliki payung perlindungan untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
 
Capaian UHC ini, diserahkan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dr. Made Padma Puspita, Sp.PD., oleh  Wakil Presiden (Wapres) RI, K.H  Ma’ruf Amin, di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta, Selasa (14/3). Turut mendampingi Wapres, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Soeharso Monoarfa, Direktur Utama BPJS Kesehatan serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional. 
 
Wakil Presiden RI, K.H  Ma’ruf Amin dalam kesempatan tersebut, mengapresiasi komitmen Pemda khususnya dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Yang mana, Pada Inpres Nomor 1 tahun 2022, salah satu instruksi Presiden kepada Gubernur dan Bupati/Walikota adalah mendorong target RPJMN. Target tersebut yaitu 98% penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS pada tahun 2024, dengan mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
 
“Sampai dengan 1 Maret 2023 jumlah penduduk Indonesia yang sudah dijamin akses layanan kesehatan melalui Program JKN-KIS sebanyak 252,1 juta jiwa atau lebih dari 90% dari seluruh penduduk Indonesia,” ujar Wapres RI Ma’ruf Amin. 
 
Terkait capaian yang diperoleh pemkab Badung, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dr. Made Padma Puspita, Sp.PD., menyampaikan, sejak Januari 2017 sampai saat ini selalu UHC, tidak pernah absen. Jadi warga Badung, tercover masalah kesehatannya. "Tahun 2023 ini, kembali digelar Awar ini. Saya mewakili Bupati Badung, menerima langsung penghargaan ini. Pemerintah kabupaten Badung hadir untuk masyarakat, kita jaminkan kesehatan masyarakat Badung, sesuai visi misi bupati Badung, yakni melanjutkan kebahagiaan, salah satu aspek kesehatan," katanya, Rabu (15/3).
 
Dengan capaian ini, kedepan Badung berkomitmen tidak ada masyarakat Badung, yang ber KTP badung tidak tercover masalah kesehatannya. Dan nanti krama Badung sehat yang merupakan bagian dari gerakan Badung sehat, akan beberapa transformasi untuk pelayanan kesehatan. "Pertama kita akan tambah 2 unit layanan kesehatan, yaitu dua RS, yakni di Abiansemal dan di Petang Plaga. Kedua adalah bagaimana kita bergerak bersama untuk melakukan transformasi kesehatan. Lalu adA Sistem Informasi Dinas Kesehatan (simdinkes) sehingga semua layanan kesehatan dalam genggaman," ucapnya. 
 
Pihaknya berharap, semoga tahun ini, semua masalah mutu pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan, termasuk penambahan puskesmas puskesmas, seperti di Kuta Selatan yang bekerjasama dengan Unud dan satu puskesmas tambahan di Kuta utara. "Artinya kabupaten badung aka melakukan transformasi kesehatan, sejalan dengan kemenkes,"ujarnya.
 
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyampaikan, UHC adalah salah satu target dalam Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-3 yang dicanangkan oleh WHO. Dimana diharapkan Negara-negara di dunia bisa mencapainya pada tahun 2030. Pihaknya menegaskan, UHC bukan hanya sekedar soal penduduk yang telah menjadi peserta jaminan kesehatan. Namun kata dia, punya makna lebih jauh mencakup 3 hal. Pertama proporsi penduduk yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial, kedua proporsi penduduk yang menggunakan pendapatannya, untuk membiayai pelayanan kesehatan, dan ketiga keadilan sosial khususnya di bidang kesehatan warga dalam mendapatkan akses pelayanan dan pendanaan. 
 
Indonesia telah berkomitmen mewujudkan.UHC karena sejalan dengan amanah UUD 1945, khususnya pasal 28h yang menyatakan bahwa setiap orang beehak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangab dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. "Begitu juga tercantum pada pasal 34, yang menegaskan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, dan memberdayakan masyarakat yang lemah, dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaanya," ucapnya.
 
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan BPJS Kesehatan bekerja keras melakukan berbagai advokasi kepada Pemerintah Daerah agar seluruh penduduk di masing-masing wilayah dapat diintegrasikan dengan Program JKN-KIS. Namun Ghufron menekankan tercapainya predikat UHC juga harus memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. 
 
“Untuk itu, BPJS Kesehatan juga berupaya memperluas akses layanan kesehatan tersebut dengan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan (rumah sakit). BPJS Kesehatan mendorong Kementerian dan Pemda terkait dalam hal memenuhan sarana dan prasarana di daerah agar mutu layanan kesehatan dapat dirasakan sama, dimanapun peserta itu berada,” ujar Ghufron.
 
Ghufron juga menekankan, penyelenggaraan Program JKN-KIS saat ini sudah on the track dan telah terbangun sebuah ekosistem JKN-KIS yang kuat dan andal yang juga didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi serta digitaliasi layanan yang terus dikembangkan. 
 
BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik juga telah menjalankan tugas selama hampir 10 tahun dengan baik, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.  Hal ini dibuktikan dengan pencapaian kinerja organisasi yang kian positif mulai dari predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) sebanyak 8 kali berturut sejak program bergulir tahun 2014 atau 30 kali sejak era PT Askes (Persero), kepuasan peserta yang semakin meningkat, serta yang tidak kalah penting adalah kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang sehat. 
 
“Dengan kondisi finansial yang sehat, tidak ada gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan bahkan BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cash flow rumah sakit. Harapannya fasilitas lebih nyaman dalam memberikan layanan kepada peserta tanpa ribet dan tanpa diskriminasi,”kata Ghufron.