Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rakornas SP Pegadaian Sepakat Kawal Hubungan Industrial, Mendorong PKB Transparan dan Berkeadilan

Bali Tribune / KIKA - Ketua Umum Serikat Pekerja Pegadaian Ketut Suhardiono dan Sekjen SP PT Pegadaian Rosid Hamidi

balitribune.co.id | Denpasar - Serikat Pekerja PT Pegadaian menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Serikat Pekerja Tahun 2023 di Ramayana Suites & Resort Kuta Kabupaten Badung pada 29-31 Mei yang dihadiri seluruh Pengurus DPD se-Indonesia dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja (SP) PT Pegadaian.

Ketua Umum Serikat Pekerja Pegadaian Ketut Suhardiono mengatakan, Rakornas Serikat Pekerja ini adalah realisasi perwujudan AD/ART Serikat Pekerja yang membahas isu hubungan industrial dan isu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) saat ini.

“Selain itu pembentukan komisi PKB tahun 2023 - 2025, perubahan AD/ART Organisasi SP sesuai kebutuhan dinamika organisasi yang ada kedepannya. Hasil Rakornas telah disepakati sebagai berikut, bahwa Rapat Koordinasi Serikat Pekerja PT Pegadaian seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka menyikapi kondisi hubungan industrial dan perkembangan kondisi perusahaan saat ini dan kedepan,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja Pegadaian Ketut Suhardiono di sela-sela acara Rakornas Serikat Pekerja di Kuta-Bali, Rabu (31/5).

Lanjutnya, Ketut Suhardiono menyatakan, seluruh jajaran pegawai yang diwakili oleh perwakilan daerah serikat pekerja menyatakan solid untuk mengawal hubungan industrial dan kondisi yang terus berubah sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh usulan dan masukan dari DPD Serikat Pekerja terkait hubungan industrial untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku sesegera mungkin. Meminta kepada Direksi PT Pegadaian untuk melaksanakan PKB secara konsisten dengan asas transparan dan berkeadilan. Menyatakan mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang akan diambil oleh DPP untuk berjalannya hubungan yang baik dan harmonis.

Ketut Suhardiono menambahkan, untuk saat ini ada 13 DPD SP PT Pegadaian se-Indonesia yang hadir pada Rakornas ini. Diantaranya, Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta 1, Jakarta 2, DPD Kantor Pusat, Bandung, Semarang, Surabaya, Balikpapan, Denpasar, Makassar, Manado dan jajaran DPP. Hubungan industrial di sini adalah terhambatnya karir, itu hal-hal yang perlu disikapi segera. Jumlahnya se-Indonesia banyak sekali mencapai ribuan pekerja yang mengalami hambatan karir, dari 14 ribuan pekerja PT Pegadaian se-Indonesia. Sedangkan yang PHK normal seperti pensiun dan sebagainya jumlahnya tidak banyak dalam setahun 200an sampai 300an orang," jelasnya.

Sementara itu Sekjen SP PT Pegadaian, Rosid Hamidi menambahkan, setiap wilayah pasti ada masalah tersendiri. "Dalam Rakornas ini apa yang harus kita sampaikan ke mereka dan dikerjakan bersama-sama antara 13 DPD di seluruh Indonesia. Usai Rakornas, kita sampaikan risalah-risalah atau rekomendasi dari seluruh DPD se-Indonesia ke manajemen," pungkasnya.

wartawan
YUE
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.