Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ranperda Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Final, Khusus Pungut Retribusi, Pansus Sebut Jadi Perda Pertama di Indonesia

Bali Tribune/ RAPAT FINALISASI - Pansus DPRD Badung saat melakukan rapat finalisasi Ranperda tentang Retrebusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Gedung Dewan, Selasa (12/10)



balitribune.co.id | Mangupura - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah rampung dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung.

Pansus dengan Ketua I Made Ponda Wirawan bahkan sepakat selanjutnya membawa Ranperda tersebut ke Sidang Paripurna DPRD Badung untuk disahkan menjadi Perda. DPRD Badung pun mengklaim Kabupaten Badung akan menjadi daerah paling pertama di Indonesia yang akan memiliki Perda retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Hal itu terungkap pada rapat finalisasi Ranperda yang dilaksanakan di Gedung Dewan, Selasa (12/10).

Selain Ketua Pansus, Made Ponda Wirawan, turut hadir pada rapat tersebut Ketua Bapemperda I Nyoman Satria, anggota Pansus I Made Retha dan Ni Komang Tri Ani. Sementara dari eksekutif hadir Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Ida Bagus Oka Dirga, Kasat Pol PP IGAK Suryanegara dan pejabat terkait lainnya di lingkup Badung.

Ponda Wirawan usai rapat menyatakan bahwa setelah melakukan sejumlah pembahasan seluruh anggota Pansus telah menyepakati seluruh isi dan pasal yang tertuang dalam draf Ranperda tersebut. Pihaknya pun optimis dalam waktu dekat Ranperda ini bisa disahkan menjadi Perda Badung.

“Semua anggota Pansus sudah sepakat. Jadi, sudah bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan. Nanti, Kabupaten Badung akan menjadi daerah yang paling pertama punya Perda tentang retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” ujar Ponda Wirawan.

Secara subtansi, lanjut politisi PDIP asal Desa Mambal, Abiansemal ini, Ranperda ini lebih menekankan pada pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Sementara untuk penerbitan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan untuk pengawasan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.

“Kita di kabupaten hanya mengatur soal retrebusi. Yaitu retribusi perorang dikenakan sebesar 100 dollar per bulan. Sementara untuk pengawasan ada di provinsi dan izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Pun demikian, pihaknya akan turut membina perusahaan maupun penggunaan tenaga kerja asing ini agar tidak merugikan tenaga kerja lokal. Selama bekerja di Badung, tenaga kerja asing wajib mentransfer ilmunya kepada tenaga kerja lokal.

“Sesuai aturan, pengguna atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib melapor ke pemerintah daerah. Kemudian, mereka akan dipungut retribusi. Sudah ada aplikasi untuk itu (pemungutan retrebusi tenaga kerja asing, red),” jelasnya.

Sekretaris Fraksi PDIP yang juga anggota Komisi I ini berharap dengan adanya retribusi ini bisa menambah pundi-pundi pendapatan daerah Badung. “Harapan kita retribusi ini bisa mendongkrak pendapatan daerah, tapi penggunaan tenaga kerja lokal tetap harus prioritas,” katanya.

Hal senaga juga disampaikan anggota Pansus yang juga Ketua  Bapemperda DPRD Badung I Nyoman Satria. Dalam Ranperda ini pemerintah daerah lebih fokus pada pengenaan retribusi. “Iya, secara substansi Perda, kita di Badung lebih kepada pengenaan retribusi,” timpalnya.

Politisi PDIP asal Mengwi ini meyakini Ranperda ini sudah bisa diundangkan dalam waktu dekat. “Kami optimis Ranperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing ini sudah bisa diundangkan sebelum tahun 2022, setelah mendapat verifikasi dari Gubernur,” ujar Satria.

Sementara Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara menambahkan bahwa pihaknya memang tidak begitu berperan didalam penegakan Perda ini. Pasalnya, untuk pengawasan sesuai amanat undang-undang sudah berada di tingkat provinsi.

“Dalam Perda ini peran Satpol PP tidak begitu, pengawasan sempat masuk dalam draf Ranperda, namun kemudian dihapus karena sudah ada di provinsi. Tapi walaupun begitu, kita akan turut melakukan pembinaan apabila ada pelanggaran,” pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Maling Celana Dalam di Tabanan Ngaku demi Puaskan Nafsu

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang karyawan dagang lalapan berinisial MIF (20) nekat mencuri celana dalam di rumah seorang warga di wilayah Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Pelaku secara blak-blakan mengakui bahwa tindakan menyimpang tersebut dilakukannya murni demi memuaskan hawa nafsu.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Ajak Semeton Dewata Ikuti AHM Photo Competition 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh semeton Pulau Dewata untuk berpartisipasi dalam AHM Photo Competition 2026, ajang fotografi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dengan mengusung tema “Cerita Sepeda Motor Honda di Setiap Perjalanan.”

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RIP Belum Terbit, Pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang  Berpotensi Terganjal

balitribune.co.id I Singaraja - Rencana pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai terminal logistik khusus, masih menghadapi kendala administratif. Hingga kini, Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Celukan Bawang belum diterbitkan Kementerian Perhubungan RI. Padahal, Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai salah satu jalur distribusi logistik dari Jawa menuju Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pelabuhan Celukan Bawang Kembali Disinggahi Kapal Pesiar Internasional

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas kapal pesiar internasional kembali menggeliat di Pelabuhan Celukan Bawang. Setelah sempat jeda sejak April 2026, pelabuhan di Kabupaten Buleleng ini kembali menerima kunjungan kapal pesiar MV Island Sky. Di tengah rencana pengembangan layanan roll-on/roll-off (Ro-Ro), aktivitas kapal pesiar tetap menjadi salah satu bagian dari kegiatan kepelabuhanan di Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zero Complaint

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mencanangkan zero complaint di periode kedua pemerintahannya. Lewat Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, dan Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali, Pak Koster ingin agar seluruh jajaran birokrasi di Bali bekerja dengan standar tertinggi, yakni cepat, tepat, transparan, dan bebas dari keluhan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Rekayasa Lalu Lintas di Ubud akan Dievaluasi

balitribune.co.id I Gianyar - Dua hari uji coba rekayasa arus lalu lintas di Ubud rupanya masih akan dievaluasi. Meskipun efektif mengurai kemacetan di Jalan Raya Peliatan (Jalan Cok Gede Rai), kemacetan berpindah ke Jalan Sugriwa, Padang Tegal Ubud. Jalur pengecualian dua arah di persimpangan Setra Dalem Puri menuju parkiran juga menuai sorotan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.