Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Pansus Ranperda Perubahan Atas Perda 3/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD

Bali Tribune / FOTO BERSAMA - Pansus Ranperda Perubahan atas Perda 3/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD foto bersama setelah menggelar Raker dengan eksekutif, Kamis (8/9).

balitribune.co.id | MangupuraSetelah melakukan rapat intern pada 1 September 2022, Tim Pansus Ranperda DPRD Badung tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan pembahasan kembali melalui rapat yang digelar Kamis, 8 September 2022 di ruang Gosana III lantai II Gedung DPRD Kabupaten Badung. 

Rapat Pansus dipimpin langsung Ketua Pansus I Wayan Loka Astika SH didampingi Wakil Ketua Pansus I Wayan Sugita Putra SE MAP. Hadir Anggota Pansus I Gusti Ngurah Sudiarsa SH, I Made Ponda Wirawan ST, Ni Luh Sekarini, I Gede Suardika, I Made Suwardana SE, Ni Ketut Suweni SE dan I Wayan Edy Sanjaya SH. Sedangkan dari pihak eksekutif hadir Kabag Organisasi Setda Badung Putra Yadnya, Kalaksa BPBD Badung I Wayan Darma, perwakilan dari Kabag Hukum, serta tim ahli DPRD Badung.

Kabag Organisasi Setda Badung Putra Yadnya mendapat kesempatan menyampaikan penjelasan terkait pembahasan Raperda BPBD. Putra Yadnya mengatakan perubahan tentang Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang BPBD terkait surat dari Pemprov Bali agar segera ada penyelarasan struktur BPBD. Dengan rekomendasi perubahan Perda 3/2011 tentang BPBD ini, artinya perda lama masih termasuk eselon 4 dan di perda baru sudah tidak ada lagi.

Sedangkan Kepala Pelaksana BPBD Badung I Wayan Darma mengatakan penyesuaian perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang BPBD sesuai regulasi dari MenPAN-RB yakni penyederhanaan birokrasi struktur organisasi BPBD. ‘’Ini bukan semuanya eselon 4 dihilangkan, tetapi masih ada di sekretariat satu kasubag umum dan kepegawaian,’’ ucapnya.

Dikatakan unsur pelaksana BPBD ada kepala pelaksana, sekretariat unsur pelaksana, bidang pencegahan dan kesiapsiagaan (PK), bidang kedaruratan dan logistik (KL), dan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi (RR). Setiap bidang ada dua kasi. Namun sekarang dengan adanya penyederhanaan di BPBD maka tinggal ada kepala pelaksana dan ex officio kepala BPBD adalah Sekda Badung.

Sementara itu, Anggota Pansus Ponda Wirawan menyampaikan masukan tentang definisi bencana harus jelas sehingga mesyarakat bisa dengan jelas kemana harus melapor tatkala ada bencana. Demikian juga setelah Perda ini agar dilanjutkan dengan Perbup tentang hal-hal yang lebih teknis. 

‘’Saya pribadi memahami jika berbicara rekonstruksi membangun dari nol. Harapan kami seperti bangunan, kami harapkan the right man in the right place, dan saya melihat substansinya BPBD soal bencana dan rekonstruksi masih ngambang,’’ beber Ponda.

Oleh karena itu, Tim Pansus dan eksekutif mesti menyamakan persepsi arah tujuan BPBD agar tidak ada masalah terhadap tugas pokok fungsi BPBD ke depan dan berharap BPBD menjadi garda terdepan penanganan pascabencana. 

Anggota Tim Pansus I Gusti Ngurah Sudiarsa juga sependapat Perda ini disusul dengan terbitnya Perbup seperti bantuan stimulus kebencanaan. Setelah Ranperda ini ada Perbup agar memunculkan sebuah urgensi secara utuh dan teknis mengcover Perda.

Selepas rapat, Ketua Pansus, Loka Astika mengatakan rapat hari ini untuk membahas perubahan Perda 3 Tahun 2011 tentang BPBD untuk meminta masukan dari eksekutif seperti dari Kabag Hukum, Kabag Organisasi, Kalaksa BPBD, dan juga tenaga ahli serta anggota Pansus. Namun untuk pembahasan pasal demi pasal dan bab demi bab akan dibahas pada rapat berikutnya setelah Tim Pansus melakukan studi banding ke DKI Jakarta pada 14 September 2022 ini.

Dikatakan, perubahan Perda 3 Tahun 2011 tentang BPBD ini terkait dengan visi misi Presiden khususnya tentang reformasi birokrasi, juga semangat reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemprov Bali dan Kabupaten Badung dan juga sesuai Permen PAN-RB sehingga di daerah harus mengadakan penyelarasan perda yang sudah ada. Penyelarasannya itu dari struktur organisasinya, dan perlu ada juga penyelarasan beberapa hal terkait dengan organisasinya dan beberapa hal terkait pasal-pasal yang ada di Perda 3 Tahun 2011.

‘’Targetnya perubahan Perda BPBD ini harus selesai sebelum 3 bulan, berarti nanti sekitar bulan November sudah selesai,’’ pungkas Loka Astika.

wartawan
ANA
Category

Tim Jalak Nusa Amankan WNA Asal Amerika Serikat, Diduga Mabuk dan Lontarkan Kata-Kata Tidak Sopan

balitribune.co.id I Semarapura -  Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang warga negara asing (WNA) yang diduga dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Senin (30/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Buron Paling Dicari di Eropa Tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Langsung Deportasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi menyampaikan, Polda Bali melakukan proses deportasi terhadap tersangka SL, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang merupakan bos sindikat kriminal besar Skotlandia setelah tertangkap dalam operasi Gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Polda Bali dan Imigrasi pada Selasa (31/3/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Coba Bunuh Diri Setelah Bertengkar dengan Pacar, Buruh Bangunan Tenggak Miras Campur Oli Bekas

balitribune.co.id I Semarapura - Warga Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung dihebohkan dengan adanya seorang pria yang pingsan diduga mencoba bunuh diri, Senin (30/3/2026). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini nekat ingin mengakhiri hidup dengan menenggak minuman keras (miras) yang dicampur dengan oli bekas. 

Baca Selengkapnya icon click

Setahun Tanpa Tersangka, LABHI Bali Adukan Penyidik Polda Bali ke Kompolnas hingga DPR RI

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita asal Jakarta berinisial SN melapor ke Polda Bali terkait dugaan penipuan pembelian tanah dengan kerugian senilai Rp24,7 miliar. Namun kasus yang sudah dilaporkan setahun lalu itu hingga kini belum ada kejelasan dari Polda Bali. Korban merasa kasusnya mangkrak dibiarkan terkatung katung hingga setahun lamanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkab Bangli Gelar Rakor Persiapan EPSS 2026

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.