Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripuran IV DPRD Jembrana Tetapkan Empat Perda

Bali Tribune/Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana Selasa (19/3) menetapkan empat Perda.
Bali Tribune, Negara - Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, Rapat Paripurna IV Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018/2019 DPRD Kabupaten Jembrana Selasa (19/3) akhirnya  menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana. Agenda Rapat Paripurna yang dilaksanakan  di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana ini adalah Pengambilan keputusan atas Ranperda Kabupaten Jembrana.
 
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, I Wayan Wardana yang memimpin Rapat Paripurna ini menyebutkan pada Rapat Paripurna kali ini diambil keputusan atas empat Ranperda. Keempat Ranperda itu masing-masing Ranperda Kabupaten Layak Anak yang merupakan inisiatif DPRD serta tiga ranperda usulan eksekutif yakni Ranperda Penyelenggaraaan Kearsipan, Ranperda Retribusi Tempat Rekreasi dan Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Pembahasan Ranperda ini melalui dua tingkat pembicaraan yakni Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II.
 
“Pada Rapat Paripurna ini kita menginjak pada Pembicaraan Tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda” ujar Wardana. Pihaknya memberikan kesempatan kepada Pimpinan Pansus II dan Pimpinan Pansus III untuk menyampaikan laporannya yang berisi seluruh proses dan pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan dalam rapat kerja. Ketua Pansus II, Ida Bagus Susrama mengatakan berdasarkan atas hasil pembahasan, konsultasi/kordinasi dan rapat-rapat Pansus, pihaknya sampai pada kesimpula bahwa Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
 
Sedangkan I Ketut Suastika dalam laporan Pansus III mengatakan dalam proses pembahasan Ranperda Retribusi Tempat Reaksi dan Ranperda Revisi Retribusi Jasa Umum, pihaknya telah merampungkan dan mengharmonisasi terhadap saran pendapat dan pertanyaan yang tertuang dalam Pemandangan Umum Fraksi dan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi  melalui rapat-rapat kerja. Setelah memberikan sejumlah catatan, hasil pembahasan dan penyempurnaan masing-masing Perda yang ditanganinya, kedua Pansus pun mengusulkan kehadapan Rapat Paripurna agar Ranperda tersebut dapat disetujui menjadi Perda.
 
Sedangkan Bupati Jembrana, I Putu Artha dalam Pendapat Akhir Bupati menyatakan sangat beryukur atas persetujuan tersebut, “penetapan ranperda tersebut tentunya akan membawa dampak yang sangat positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jembrana” ungkapnya. Pihaknya menyatakan dapat menyetujui Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak untuk dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Jembrana. Pimpinan Rapat Paripurna, I Wayan Wardana akhirnya menyimpulkan keempat Ranperda itu dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dengan segala penyempurnaannya.
 
Selanjutnya Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana, I Made Sudantra membacakan SK DPRD Kabupaten Jembrana nomor 3 tahun 2019 tentang Persetujuan Ranperda menjadi Perda. Untuk penetapan keempat Perda tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda antara Bupati Jembrana dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana oleh Bupati Artha dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, I Wayan Wardana serta penyerahan berita acara Pesetujuan Bersama Ranperda dan Keputusan DPRD. (pam/ksm)
 
 
wartawan
Agus Mahendra
Category

1.800 Siswa Akan Pentaskan Tari Kolosal Tatenger Agung

balitribune.co.id I Bangli - Ribuan siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP  akan kembali ambil bagian dalam pagelaran tari kolosal  untuk memeriahkan HUT Bangli yang ke-822. Seperti tahun sebelumnya, tari kolosal akan dipentaskan tanggal 10 Mei 2026 setelah acara pokok, upacara peringatan HUT Bangli di Alun-Alun Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapenda Denpasar Gencarkan Klaster Digital, ASN Dilarang Nunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus melakukan berbagai terobosan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, Bapenda kini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar untuk menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak melalui kanal digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ASN Hingga TNI/Polri Dikerahkan Atasi Tumpukan Sampah di Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengerahkan ratusan personel gabungan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menangani tumpukan sampah di seputaran Tabanan. Pengerahan ini dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sore di sekitar 20 titik lebih lokasi, baik di Kecamatan Tabanan maupun di Kediri.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Jaring 62 WNA Pelanggar Aturan di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi "Patroli Keimigrasian Dharma Dewata" yang digelar jajaran Imigrasi di wilayah Bali selama 20 hari terakhir. Puluhan WNA tersebut kedapatan melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.