Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna DPRD Badung: Apresiasi Keberpihakan Pemkab Badung Kepada Masyarakat

Bali Tribune/Rapat Paripurna masa persidangan ketiga tahun 2019 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap enam Ranperda Kabupaten Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Puspem Badung, Senin (11/11).
balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung kembali melaksanakan Rapat Paripurna masa persidangan ketiga tahun 2019 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap enam Ranperda Kabupaten Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Puspem Badung, Senin (11/11). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wabup. I Ketut Suiasa dan anggota DPRD Badung serta para Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Badung. 
Ada tiga Fraksi di DPRD Badung yang menyampaikan pemandangan umum diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi Badung Gede. 
Fraksi PDI Perjuangan mendapat giliran pertama menyampaikan pemandangan umumnya yang dibacakan I Nyoman Dirgayusa. Menurutnya, ranperda yang diajukan Bupati Badung sudah dibahas secara komprehensif sesuai alur yang semestinya dan Fraksi PDI Perjuangan secara aktif dalam pembahasan. Sehingga semua ranperda tersebut dapat disepakati dan disetujui untuk disahkan serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap rancangan APBD Badung 2020 yang dinilai telah sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat. Ini wujud Pemkab Badung telah melaksanakan kebijakan anggaran yang strategis sebagai implementasi pelaksanaan RPJMD Semesta Berencana 2016-2021.
Sedangkan dalam pemandangan umum Fraksi Golkar yang dibacakan Ni Ketut Suweni menekankan, secara umum Fraksi Golkar dapat menyetujui ranperda tersebut, meskipun disertai beberapa masukan dan saran demi sempurnanya peraturan daerah tersebut. Seperti dibidang pendidikan, disarankan kepada pemerintah untuk segera membangun sekolah SMPN 3 Kuta Utara, SMP 3 Kuta dan SMPN 5 Abiansemal sehingga sekolah tersebut tidak masih menjadi sekolah satu atap dengan SD. Dibidang kesehatan, mendorong pemerintah segera mewujudkan pembangunan rumah sakit di wilayah Kuta Selatan dan segera merelokasi Puskesmas Kuta Selatan yang terletak di Jalan Srikandi Nusa Dua dan dinaikkan kelasnya menjadi puskesmas rawat inap. 
Sementara itu Fraksi Badung Gede melalui juru bicaranya I Made Wijaya, juga menyetujui dan dapat ditetapkan ranperda menjadi perda setelah mendapat verifikasi Gubernur Bali, meskipun saat ini masih dalam proses pembahasan. Akan tetapi pihaknya yakin pada akhir masa sidang akan dapat dituntaskan. Fraksi Badung Gede juga mengharapkan pemerintah terus melakukan promosi pariwisata baik di dalam negeri maupun luar negeri dan dianggarkan dengan baik, sehingga setiap event promosi internasional dapat diikuti Pemkab Badung dengan menggandeng pihak swasta terutama hotel-hotel. 
Usai rapat paripurna, Bupati Giri Prasta menyampaikan apresiasi atas usul saran serta masukan dari tiga Fraksi DPRD Badung melalui pemandangan umumnya. Dari aspirasi, saran dan masukan dari Fraksi akan dibahas dengan baik sehingga menghasilkan tujuan dari pembahasan ini adalah bagaimana sebesar-besarnya untuk kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat Badung.  
 
wartawan
I Made Darna
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.