Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna DPRD Bangli, PAD Bangli Tahun 2025 Tak Capai Target

Rapat paripurna
Bali Tribune/ RAPAT - Suasana Rapat Paripurna DPRD Bangli

balitribune.co.id I Bangli - DPRD Kabupaten Bangli kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  (LKPJ) Bupati Bangli Tahun anggaran 2025, Rabu (25/3/2026). Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika tersebut terungkap jika Pendapatan Asli Daerah  (PAD) Kabupaten Bangli tahun 2025 tidak mencapai target yang ditentukan. Dari target PAD Bangli Tahun 2025 sebesar Rp 303.028.444.139, terealisasi Rp 272.906.934.118 atau 90,06 persen.

Dalam pidato pengantar Bupati Bangli diwakili oleh Sekda Bangli  I Gusti Bagus Riana Putra.  menyebutkan pendapatan daerah meliputi semua penerimaan daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah dan penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah  yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mana Tahun 2025 ditargetkan Rp 303.028.444.139. Sementara realisasinya Rp 272.906.934.118 atau 90,06 persen. 

Lebih lanjut, untuk pendapatan transfer bank, yakni transfer pemerintah pusat maupun transfer daerah ditargetkan Rp 1.015.634.222.998., terealisasi Rp 970.301,707373. Sementara, lain-lain pendapatan daerah yang  sah yang ditarget 0,00, teralisasi Rp 78 juta lebih. Di sisi lain, untuk belanja daerah, kata dia, dikelompokan menjadi empat bagian. Yakni, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Belanja operasi target anggaran setelah perubahan Rp 974 juta lebih, terealisasi Rp 924 juta lebih. Belanja modal, dengan target anggaran setelah perubahan Rp 190 miliar, terealisasi Rp 159 miliar.  Sedangkan belanja tidak terduga ditarget  Rp  2 miliar lebih, terealisasi  0 persen. "Untuk belanja transfer  ditarget Rp 152 miliar dan terealisasi Rp 148 miliar," ujarnya.

Dijelaskan pula, jumlah penerimaan pembiayaan dalam tahun anggaran 2025 dengan target Rp 14.199.120.370 , terealisasi Rp. 14.754.800.345. Sementara pengeluaran pembiayaan ditarget Rp 12.962.764.660, teralisasi Rp 12.962.764.660. "Kita juga terus berupaya mengadakan lompatan di segala bidang pemerintahan," katanya.

Dijelaskan, berbagai lompatan yang diambil selama ini telah membuahkan hasil. Yang mana dengan diraihnya sejumlah pretasi untuk Kabupaten Bangli. Adapun pretasi tersebut meliputi  opini BPK  WTP 5 kali berturut-turut, perigkat 1 nasional Laporan Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2024 dari Kemendagri, Anugrah Inovasi Pembangunan terpuji pada katagori inovasi Pembangunan infrastruktur pada  Award 2025 dan sejumlah penghargaan lainnya. "Meski kita berhasil meraih penghargan tersebut, masih banyak hal yang perlu kita benahi.  Karena itu, terima kasih atas sinergi, pengabdian dan kemitraan yang baik selama ini kepada seluruh lapisan masyarakat, DPRD dan unsur-unsur lainnya," sebutnya.

wartawan
SAM
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.