Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna DPRD Klungkung Tanggapi Penyampaian 9 Ranperda Eksekutif

Rapat Paripurna
PARIPURNA - Suasana Rapat Paripurna penyampaian 9 Ranperda di Gedung DPRD Klungkung.

BALI TRIBUNE - DPRD Klungkung, Rabu (26/7), menggelar rapat paripurna Dewan mendengarkan penyampaian usulan  9 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda). Usulan hal ini disampaikan oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat rapat paripurna bersama anggota DPRD Klungkung kemarin. Sidang Paripurna Dewan Klungkung ini dipimpin Ketua DPRD Wayan Baru didampingi wakil Ketua Nengah Aryanta.

Bupati Suwirta menyampaikan  9 usulan  Ranperda antara lain: 1. Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). 2. Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 5 Tahun 1999 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. 3. Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Klungkung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. 4. Ranperda tantang Perubahan atas Perda Klungkung Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanam Bidang Pendidikan. 5. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Klungkung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan. 6. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 7. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Klungkung Nomor 17 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 8. Ranperda Tentang Penyertaan Modal. 9. Ranperda tentang perubahan atas Perda Klungkung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2018.

Setelah dilakukan rehat untuk istirahat siang sidang Paripurna kemudia dilanjutkan dengan mendengarkan usulan dan tanggapan dari seluruh fraksi DPRD Klungkung. Fraksi Gerindra dibacakan oleh juru bicaranya A.A.Sayang Suparta, Fraksi PDI.P disampaikan Wayan Misna. Fraksi Partai Hanura yang disampaikan juru bicaranya Wayan Bude Parwata, Fraksi Partai Golkar dikemukakan oleh Wayan Tugas, dan Frkasi Partai Demokrat disampaikan oleh Made Jana, dan Fraksi Persatuan Nasional disampaikan Ketut Sukma Sucita.

Intinya seluruh fraksi dapat menerima rancangan keseluruhan ranperda yang diajukan eksekutif tersebut namun dengan beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian dari eksekutif.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Prokopim Denpasar Ajak Forum Wartawan Kunjungi Surabaya

balitribune.co.id | Surabaya - Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Denpasar, bersama Forum Wartawan Denpasar, melaksanakan kegiatan Fasilitasi Komunikasi Pimpinan ke Pemerintah Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (30/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujud Komitmen Reformasi Birokrasi Digital di Badung, Adi Arnawa Tinjau Layanan “Kontak Bupati” dan Pengembangan CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus dalam rangka mengimplementasikan reformasi birokrasi, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung terkait dengan pelaksanaan Layanan Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat “Kontak Bupati” serta Operasional Pengembangan CCTV Analitik di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Command Center, Di

Baca Selengkapnya icon click

BPJAMSOSTEK Gianyar Sebut Elizabeth International Raih Juara I Paritrana Award 2025

balitribune.co.id | Gianyar - Tahun ini Elizabeth International kembali raih penghargaan Paritrana Award 2025 sebagai Juara I Tingkat Provinsi Bali, dalam kategori Badan Usaha Menengah dan Besar. Paritrana Award merupakan penghargaan tertinggi untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.