Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RAPBD Perubahan Tahun 2022 Gianyar Disahkan Jadi Perda

Bali Tribune/SIDANG - Suasana Sidang Paripurna DPRD Gianyar.


balitribune.co.id | GianyarRAPBD Perubahan Tahun 2022 disahkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna Dewan, Rabu(27/7). Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD I Gusti Ngurah Anom Masta menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp 2,164 miliar lebih dan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 2,309 miliar lebih. 
 
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, telah didahului dengan laporan hasil pembahasan yang berisi pendapat fraksi dan hasil-hasil pembicaraan sebelumnya dalam Rapat Lembaga, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gianyar dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Gianyar.
 
Pengesahan RAPBD ini dihadiri Bupati Made Mahayastra didampingi Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, bersama jajaran MUSPIDA dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab. Gianyar. Mengawali sambutan, Bupati Mahayastra menyampaikan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada yang terhormat pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
 
Persetujuan yang disampaikan oleh Dewan merupakan perwujudan legitimasi dewan terhadap suatu kebijakan Pemerintah Daerah dan merupakan upaya bersama untuk mengapresiasi aspirasi rakyat Gianyar, yang secara bertahap diaktualisasikan dalam setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar.
 
Bupati Mahayastra, mengajak dan mendorong peranan dunia usaha maupun masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam segala bidang pembangunan dengan menanamkan rasa ikut memiliki terhadap hasil-hasil daripada setiap pembangunan. Dengan adanya kesamaan visi dan misi serta persepsi terhadap tujuan pembangunan dari semua pihak, terangnya.
 
Bupati Mahayastra berharap, dengan pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan, dapat direalisasikan dengan baik sesuai perencanaan yang telah ada, imbuhnya.
 
Bupati Mahayastra mengungkapkan, bila kita menginginkan berhasil membawa masyarakat Gianyar untuk meningkatkan kesejahteraan, hendaknya secara total kita berpikir dan berbuat dalam kebersamaan untuk mewujudkan harapan dan tujuan tersebut.  Loyalitas dan dedikasi terhadap tugas dan tanggung jawab kita masingmasing akan mempengaruhi hasil dari pengabdian kita, pungkasnya. 
wartawan
ATA
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.