Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapid Test Diharapkan Tidak Hambat Aktivitas Pariwisata

Bali Tribune/ WISATA - Aktivitas pariwisata sebelum pandemi Covid-19.
Balitribune.co.id | Gianyar - Di tengah ekonomi terkoyak lantaran pandemi Covid-19, kini memasuki kehidupan normal yang baru atau new normal, yang menyisipkan rapid test di sejumlah sektor dipastikan akan menjadi beban dan cenderung sebagai hambatan. Tidak hanya di bidang transportasi dan nnya, di bidang pariwisata pun Rapid test ini menjadi momok. Terlebih Dinas Pariwisata Bali  mewajibkan  karyawan pariwisata wajib melakukan rapid test mandiri.
 
Terlepas dari pro kontra masyarakat, terhadap Rapid test yang dinilai buang-buang biaya dan kurang valid, namun kalangan pariwisata menilai  kewajiban rapid test mandiri untuk karyawan pariwisata ini dirasa sangat memberatkan. PHRI Gianyar pun berharap ada kebijakan khusus , karena lebih pada biaya  rapid test mandiri tersebut. “Jika kewajiban Rapid test ini diberlakukan, tentunya akan membuat stakeholder pariwisata terbebani. Terlebih hampir selama empat bulan ini, pariwisata di Gianyar mati suri, sehingga tidak ada pemasukan,” ungkap Ketua PHDI Gianyar Adit Pande, Rabu (1/7).
 
Disebutkan, atas kebijakan ini, PHRI Gianyar manyampaikan akan sangat memberatkan penguaha. Karena sekarang ini, untuk mempertahankan pegawai, par pengusaha sudah sulit. Apalagi ditambah dengan biaya rapid test mandiri, pasti banyak yang keberatan. “Intinya, kami belum mengetahui apakah harus dilakukan atau ada subsidi dari pemerintah,” ujarnya.
 
Menurut Pande, jika memungkinkan, pihaknya berharap ada subsidi dari pemerintah dalam melakukan rapid test tersebut. Selain itu, pihaknya juga berharap pemerintah, masyarakat dan semua pihak lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, pintu masuk Bali, terutama dari jalur darat dan laut lebih diperketat. “Kami masih menunggu kepastian dulu. Tapi tetap kami berharap adanya subsidi dari pemerintah,” tandasnya.
 
Kebijakan ini juga menuai sorotan kalangan DPRD Gianyar. Kalaupun kebijakan itu harus dijalankan, Ketua Fraksi PDIP Gianyar, Ketut Sudarsana  mendesak Bupati Gianyar untuk menggratiskan biaya rapid tes kepada pekerja pariwisata. Dengan catatan rapid test yang digratiskan adalah obyek pariwisata yang dijadikan pilot project dan disesuaikan dengan kebutuhan lapangan," jelas Ketut Sudarsana.
 
Dikatakan Sudarsana lagi, dalam pembukaan obyek wisata, tidak semua obyek wisata di Gianyar yang akan dibuka. Sedangkan Gianyar sendiri obyek wisata yang disiapkan adalah Monkey Forest, Ubud dan Pura Tirta Empul, Tampaksiring. Sudarsana sendiri memahami keluhan pelaku dan pekerja pariwisata yang keberatan rapid tes mandiri, karena mereka selama dirumahkan tidak memiliki penghasilan.
 
Sudarsana juga memprediksi, ketika obyek wisata dibuka, pariwisata Bali tidak serta merta langsung ramai. Dikatakannya, wisatawan lokal dan asing juga masih melihat kondisi wilayah yang akan dikunjungi. Disisi lain, wisatawan juga selektif memilih obyek wisata yang akan dikunjungi, yang dicari yang benar-benar aman. Pemkab Gianyar sendiri menurut Ketut Sudarsana dipastikan selektif membuka destinasi wisata dan yang dibuka yang benar-benar siap dan sudah memenuhi persyaratan protokol kesehatan. Diprediksinya, pariwisata di Tahun 2020 ini baru menggeliat sekitar 30%, sehingga pelaku usaha sudah bisa mempersiapkan diri menyambut new normal pariwisata yang akan dibuka 9 Juli mendatang.
 
Kepala Dinas Pariwisata Gianyar Anak Agung Gede Putrawan mengatakan, pihaknya masih akan membicara secara spesifik dengan Pemprov Bali, terkait rapid test untuk karyawan pariwisata tersebut. Pihaknya sendiri mengetahui, kondisi keuangan penggerak pariwisata saat ini dalam kondisi lesu. Sebab hampir sudah hampir empat bulan, pariwisata di Gianyar tidak berjalan. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.