Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratusan Penumpang Masuk Lewat Pelabuhan Celukan Bawang

pelabuhan celukan bawang
Bali Tribune / PELABUHAN - Arus balik mulai berdatangang di Pelabuhan Celukan Bawang, Selasa (8/4).

balitribune.co.id | Singaraja - Ratusan penumpang mulai berdatangan melalui pintu Pelabuhan Celukan Bawang, Gerokgak, Buleleng, Bali, pada Selasa (08/4). Kedatangan penumpang yang merupakan arus balik tersebut diangkut menggunakan Kapal Negara (KN) Nusa Penida. Kapal milik Distrik Navigasi (Disnav) Benoa tersebut merapat di Dermaga Pelabuhan Celukan Bawang sekitar pukul 15.00 wita dan bertolak dari dari Pulau Raas. Madura, Jawa Timur. Sebanyak 275 penumpang diangkut KN Nusa Penida pada arus baik kali ini

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Celukan Bawang, Taufikur Rahman  mengatakan, kedatangan KN Nusa Penida merupakan tahap pertama arus balik dari program gratis pemerintah untuk masyarakat yang hendak merayakan Idul Fitri 1446 H di kampung halamannya.

“Rencananya, arus balik dengan menggunakan kapal yang sama saat arus mudik sebelumnya akan berlangsung selama tiga hari. Dari Selasa, 8-10 April 2025 secara bertahap akan diangkut oleh KN Chundamani kapal milik Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Perak Surabaya dan KN Nusa Penida,” jelas Taufikur Rahman didampingi Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut (Lala) dan Kepelabuhanan I Nyoman Purna.

Selain KN Chundamani dan KN Nusa Penida, penumpang arus balik juga akan dilayani oleh  pelayaran reguler yakni KM Sabuk Nusantara (Sanus) 74 yang mengangkut penumpang dari Pulau Sapeken, Madura.

“Untuk kedatangan arus balik kali ini KN Nusa Penida mengangkut sebanyak 275 penumpang dilayanai secara gratis dan akan menyusul hingga  tanggal 10 April 2025,” ungkapnya.

Sementara itu, saat KN Nusa Penida merapat di Dermaga Pelabuhan Celukan Bawang, sejumlah penumpang dari berbagai usia terlihat turun menuju titik pemberangkatan dengan tujuan ketempat masing-masing. Plt. General Manager Pelabuhan Celukan Bawang, Mochammad Imron  terlihat ikut sibuk membantu penumpang yang sakit menggunakan sepeda motor.

wartawan
CHA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.