BALI TRIBUNE - Pemasangan reklame yang semakin marak di Kabupaten Jembrana kini kian mengkhawatirkan. Kondisi padatnya media reklame itu bisa dijumpai terutama di titik stategis di beberapa persimpangan dan ruas jalan di perkotaan.
Tidak jarang keberadaan media promosi yang semrawut ini mengancam keselamatan pengguna jalan yang sedang melintas. Lemahnya pengawasan terhadap pemasangan aneka jenis media reklame di jalan umum itu, juga menyebabkan terganggunya kenyamanan dan pentaan kawasan perkotaan.
Seperti yang terjadi Senin (17/7) siang, salah satu baliho tiba-tiba terjatuh di tengah padatnya arus lalu lintas di ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk. Media reklame berupa baliho yang diketahui milik salah satu provider jaringan internet yang dipasang di Ssimpang Empat Melati, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Banjar Tengah, Negara itu bahkan nyaris menimpa pengguna jalan yang sedang lalu-lalang.
Setelah sempat dibiarkan beberapa saat terhempas angin di atas badan jalan, akhirnya baliho terbuat dari vinil tersebut dipinggirkan oleh salah seorang pegawai Pemkab Jembrana yang kebetulan saat itu melintas di jalur padat tersebut sehingga tidak lagi mengganggu pengguna jalan.
Sekretaris Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya dikonfirmasi Senin siang seizin Kasatpol PP Jembrana membenarkan adanya baliho yang membahayakan pengguna jalan milik salah satu provider jaringan internet tersebut.
Setelah pihaknya menerima laporan, baliho berukuran jumbo itu langsung diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana. Menurutnya, jatuhnya baliho tersebut disebabkan karena ikatannya kurang kuat sehingga terlepas saat terhempas angin.
Pihaknya mengakui selama ini sudah sering ada kejadian seperti baliho jatuh baik itu karena faktor ikatan atau rangka penyangga yang kurang kuat maupun yang disebabkan karena keteledoran dari pemasang.
Pihaknya juga menyebut sejumlah media reklame kondisinya mengkhawatirkan karena selama ini tidak disertakannya standar rangka sebagai acuan dalam memasang baliho dan menurutnya masih minim pengawasan dari tim verifikasi.
“Khusus untuk pemasangan baliho semestinya ada standar rangka dan alat untuk mengikat juga diatur. Tapi ini kan tidak,” ungkap mantan Kabid Angkutan Dinas Hubkominfo Kabupaten Jembrana tersebut.
Bukan hanya terkait standar rangka saja, dikatakannya bagi pihak yang akan memasang baliho, spanduk atau pamflet semestinya juga diberikan penjelasan terkait zona larangan, sehingga tidak memasang di sembarang lokasi.