balitribune.co.id | Singaraja - Sepinya peminat warga mendaftar menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak saja sebab kesulitan melampirkan syarat kesehatan, namun kondisi itu akibat ada kendala lain. Nama mereka tiba-tiba nongol dalam daftar anggota partai politik (Parpol).
Tentu saja banyak yang kaget melihat namanya tercantum dalam daftar anggota parpol tertentu padahal selama ini mereka merasa tidak pernah mendaftarkan diri termsuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyarat dukungan. Tak sedikit mereka mengaku komplain ke pengurus parpol bersangkutan namun tidak mendapat jawaban sesuai harapan. Ia pun mempertanyakan saat dilakukan proses verifikasi faktual (Verfak) sebagai persyaratan dukungan terhadap parpol agar lolos ikut Pemilu 2024.
Untuk membersihkan namanya sebagai anggota parpol mereka terpaksa membuat surat pernyataan yang dikirim ke partai bersangkutan dan ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satu warga berinisial A yang tinggal di wilayah Kecamatan Seririt mengaku tidak pernah menyerahkan KTP-nya kepada pihak manapun untuk kepentingan dukungan terhadap parpol tertentu. A yang namanya tidak ingin dimediakan mengetahui ada dalam daftar anggota parpol saat akan mendaftar sebagai anggota KPPS. “Tentu saja kaget karena selama ini saya tidak pernah menyerahkan KTP sebagai bentuk dukungan terhadap parpol tertentu,” kata dia, Selasa (19/12/2023).
Untuk menetralkan namanya, ia mengaku sudah membuat surat pernyataan yang dikirim ke parpol tersebut dan ditembuskan ke Bawaslu.Ia juga mengaku telah melakukan cek kesehatan sebagaimana persyaratan yang diminta sebagai anggota KPPS. “Tinggal memastikan saja kalau nama saya sudah terhapus dari daftar anggota parpol. Banyak juga mengalami kondisi seperti saya namanya masih tercantum.Kita banyak dibantu oleh rekan-rekan di PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk masalah ini,” ujarnya.
Menyikapi kendala tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan persyaratan utama namanya memang harus bebas dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan itu bersifat mutlak.Bisa juga yang bersangkutan melakukan tanggapan ke aplikasi Sipol.Itu pun kata Dudhi butuh proses lama untuk menghapus namanya dari daftar anggota parpol. “Masyarakat yang namanya tercantum ya harus melakukantanggapan masyarakat di aplikasi sipol atau bersurat langsung ke Parpol bersangkutan. Bisa juga datang ke Kantor KPU,” ujar Dudhi.
Soal keluhan masyarakat namanya tercantum dalam data Sipol,Dudhi mengaku kerap menemukan kasus yang sama. Bermula tidak mengaku serahkan KTP namun setelah ditelusuri ternyata berbeda. ”Kita sering menerima keluhan seperti itu, setelah ditelusuri ya akhirnya mengaku pernah serahkan KTP sebagai bentuk dukungan,” tandasnya.