Diposting : 13 February 2018 10:29
Redaksi - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Berakhir sudah petualangan Wahyu Kristian Pamungkas (33) di dunia kejahatan. Residivis ini kembali dibekuk anggota Polsek Denpasar Barat di tempat tinggalnya di Jalan Pidada Ubung, Minggu (11/2) lalu. Selain pelaku, polisi juga meringkus dua orang penadah hasil curiannya, I Made Nyarikan (35) dan Abdulah (29).
Penangkapan tersangka berkat laporan dua korban dengan nomor laporan polisi; Lp/32/I/2018/Bali/Resta Dpsr/sek Denbar dan Lp/104/II/2018/Bali/Resta Dpsr/Sek Denbar. Mereka yang menjadi korban adalah Taufik Nabila yang kehilangan satu buah handphone putih dan uang tunai Rp600 ribu, Brian Hakim kehilangan satu buah jam tangan, satu buah handphone putih dan uang tunai Rp1,1 juta, Daniel Enggar kehilangan satu buah handphone, uang tunai Rp225 ribu, Ivanka Bimo kehilangan tiga buah handphone, satu buah jam tangan dan uang tunai Rp150 ribu.
Para korban ini saat itu menginap di Hotel Neo Jalan Gatot Subroto Barat Denpasar, Minggu (11/2) pukul 04.00 Wita. "Para korban ini adalah rombongan pelajar dari Padang, Sumatera Utara yang tur ke Bali. Karena pulang jalan-jalan, jadi mereka capek dan tidur tidak mengunci pintu kamar. Saat itulah pelaku melakukan aksinya," ungkap Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA, SIk., MH siang kemarin.
Sementara tamu yang menginap di Hotel Adi Guna Jalan Pidada Ubung yang menjadi korban adalah Samia Laila Luthfiani yang menderita kehilangan empat buah handphone berbagai merk. "Modusnya juga sama, yaitu pintu kamar hotel yang tidak terkunci lalu mengambil dengan gampang barang-barang korban. Jadi, sasarannya adalah tamu-tamu hotel rombongan agar tidak dicurigai oleh pihak hotel. Dan aksi ini sudah dilakukannya sejak tiga tahun lalu," terang Sumena.
Setelah menerima laporan dari para korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di lokasi kejadian. Selanjutnya polisi mendapat informasi bahwa ada orang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sama dengan orang yang terekam dalam CCTV di hotel. Selanjutnya polisi melakukan penyanggongan di seputaran Jalan Pidada dan saat pelaku melintas dibuntuti hingga di tempat tinggalnya lalu disergap.
"Pengakuannya, ada sepuluh TKP, tetapi yang ada laporan polisi baru dua. Tetapi kami berkeyakinan maaih banyak TKP lagi karena dia beraksi sudah tiga tahun lalu. Apalagi, dia juga residivis kasus pencurian. Masih kami kembangkan lebih lanjut untuk mencari TKP yang lain," ujarnya.
Sementara dari penadah I Made Nyarikan, polisi mengamankan barang bukti 10 buah handphone beebagai merk, 22 buah baterai handphone berbagai jenis dan 16 buah charger dan kabel data. Sedangkan dari tangan Abdullah polisi menyita barang bukti 18 buah handphone berbagai merk. "Kita juga mengamankan kendaraan sepeda motor bernomor polisi DK.2224 FA yang dipakai pelaku saat beraksi," tuturnya.
Sementara Aan Saputra mengimbau kepada pihak hotel untuk meningkatkan keamanan dan kewaspadaannya. "Kami mengimbau kepada pihak hotel agar keamanannya lebih ditingkatkan lagi. Dan kepada security yang bertugas agar tidur seperti saat kejadian ini," imbuhnya.