Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Retribusi Terminal Loka Crana Masih Minim

Bali Tribune/ LOKA CRANA - Suasana di Terminal Loka Crana Bangli, Rabu (21/8).
balitribune.co.id | Bangli - Hampir dua bulan terminal Loka Crana Bangli difungsikan. Namun dari segi penghasilan lewat pungutan retribusi parkir masih minim. Pendapatan dari pungutan retribusi parkir berkisar Rp 150 ribu per harinya. Sementara untuk besaran pengenaan retribusi yakni sepeda motor Rp 1000 dan mobil Rp 2000.
 
Kepala Dinas Perhubungan Bangli Gede Arta saat dikonfirmasi mengatakan, penghasilan dari retribusi parkir khusunya untuk terminal Loka Crana masih minim. Hal ini dikarenakan masih banyaknya pengendara memarkir kendaraanya di pinggir jalan. “Masih ada keengganan dari masyarakat untuk memarkir kendaraanya didalam terminal,” jelas Gede Arta, Rabu (21/8).
 
Gede Arta pesimis kalau pendapatan parkir diterminal Loka Crana akan terus meningkat seiring pasar Loka Crana akan segera difungsikan. “Pelan-pelan, sambil dilakukan pemenahan, kami optimis pendapatan parkir akan meningkat, apalagi pasar Loka Crana dalam waktu dekat ini sudah berfungsi,” sebutnya.
 
Saat ini pendapatan darai jasa parkir khususnya untuk terminal Loka Crana rata- rata sekitar Rp 100 ribu – Rp 150 ribu perharinya. Terkait masih banyaknya kendaraan yang menginap di terminal, kata Gede Arta sejatinya pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait larangan menginapkan mobil di terminal. Di antaranya dengan menempelkan stiker di mobil yang kita temukan diinapkan di terminal. “Kami juga sudah melakukan penjajakan dengan mendatangi pemilik mobil ke rumahnya, pada intinya kami menghimbau pemilik mobil tidak lagi menginapkan mobil di areal terminal,” sebut Gede Arta
 
Gede Artha tidak menampik kalau terminal loka carana masih perlu dilakukan pembenahan, diantaranya terkait lantai terminal yang masih menyisakan debu. “Untuk penguatan lantai terminal kami anggarkan tahun 2020, memang kondisi saat ini kalau ada mobil melintas debu akan berterbangan kemana- mana,” kata Gede Arta. (u)
wartawan
Agung Samudra
Category

Joged Bumbung Sekeha Gong Gita Swara Pukau Penonton di PKB Ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Sekeha Gong Gita Swara Banjar Anyar, Kuta, Kecamatan Kuta menjadi duta Kabupaten Badung pada Utsawa atau Parade Joged Bumbung Tradisi serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47, Rabu (2/7). Acara tersebut memukau ribuan penonton yang memenuhi Kalangan Madya Mandala, Taman Budaya Artr Center Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Tampilkan Tradisi Sakral, Sekaa Gong Ejo Bang, Kiadan, Desa Plaga "Napak Pertiwi" di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Gong Ejo Bang, Desa Adat Kiadan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung  menampilkan tradisi sakral "Napak Pertiwi" di Kalangan Angsoka, Art Center, Denpasar dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proses Pengerjaan Perbaikan Jalan Teuku Umar Barat Dimulai Bulan Juli Ini

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan perbaikan Jalan Teuku Umar Barat di tahun 2025 ini. Perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan infrastruktur jalan berkualitas di Kota Denpasar. Setelah dokumen dan tahap persiapan selesai, pengerjaan fisik akan dilaksanakan pada Bulan Juli ini.

Baca Selengkapnya icon click

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.