Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Arsip Pemkot Dimusnahkan

Bali Tribune/ARSIP – Arsip yang tidak lagi memiliki nilai dimusnahkan Pemkot Denpasar, Senin (23/9).

Balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kembali memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai guna, Senin (23/9) di Studio Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar. Pemusnahan ribuan arsip menggunakan alat mesin pencacah kertas dipimpin Asisten Administrasi dan Kesra Sekda Kota Denpasar, I Made Toya. Dalam kesempatan tersebut I Made Toya mengatakan bahwa penyusutan arsip yang tidak mempunyai nilai guna lagi akan menghemat tempat atau ruang penyimpanan biaya, tenaga, serta waktu. Disamping itu dalam rangka penemuan kembali Arsip yang diperlukan berupa arsip-arsip yang  bernilai guna permanen, vital, serta Arsip yang mempunyai nilai guna sejarah (Arsip Statis).  “Sehingga para Pegawai di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar saya harapkan agar terus mengisi diri, meningkatkan wawasan tentang pengetahuan kearsipan sehingga Arsip yang merupakan alat bukti nyata dan benar untuk bahan pertanggung jawaban kepada generasi yang akan datang dapat diselamatkan dan disimpan dengan baik,” harapnya. Tidak hanya itu Made Toya juga berharap agar semua unit Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar mengelola arsip dengan baik sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, melakukan penyusutan sesuai mekanisme yang benar. Menyerahkan arsip statisnya kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar sesuai aturan yang berlaku sehingga kedepan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar betul-betul dapat berperan sebagai pusat dan sumber informasi untuk masa sekarang yang sedang berjalan maupun masa yang akan datang. Untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat dalam mengelola arsip, Made Toya juga mengimbau agar BKPSDM  segera mempersiapkan pejabat fungsional khusus seperti asiparis sesuai kebutuhan minimal. Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar I Putu Budiasa mengatakan, Penyusutan / Pemusnahan untuk menentukan arsip-arsip yang vital dan memiliki nilai guna serta untuk efektifitas dan efesien dalam rangka menghemat tempat penyimpanan arsip, biaya, tenaga serta untuk mempercepat waktu dalam usaha penemuan kembali arsip bila sewaktu-waktu diperlukan. Arsip yang dimusnahkan dalam kesempatan ini adalah arsip Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Denpasar dan Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Denpasar yang terdiri dari 140 Box yang berisi 1.578 Berkas dan 123 Box berisi 1.250 Buku. Semua arsip sebelum dimusnahkan telah diteliti dan diperiksa melalui dua tahapan.  Tahap  pertama pra penilaian yang dilakukan selalu 3 bulan dari 13 Maret sampai dengan 13 Mei 2019 oleh Arsiparis Provinsi Bali dibantu staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.  Tahap Kedua penilaian selama dua bulan terhadap arsip yang diusulkan musnah oleh Arsiparis Provinsi Bali dan beserta unit kerja pemilik arsip dan Lembaga Pengawas serta Lembaga Hukum Pemerintah Kota Denpasar.  “Setelah tahap dilakukan baru arsip-arsip yang diusulkan bisa dimusnahkan,” ujarnya. Pemusnahan arsip menurut Budiasa dilakukan dengan cara di cacah untuk dijadikan kertas rumput sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi. Dalam penyusutan Arsip Budiasa mengaku ada beberapa kendala yang dihadapi salah satunya terkait dengan SDM, mengingat  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tidak memiliki asiparis. Untuk menanggulangi itu pihaknya mencoba menetapkan pengelola arsip melalui SK Perangkat Daerah yang memiliki kapasitas kompetensi yang setara dengan asiparis. "Dalam menangani arsip  tidak  bisa mengandalkan kompetensi,  validitas dan kewenangan . oleh karena itu kita butuhkan asiparis namun sejauh ini menangani arsip di Kota Denpasar untuk di lembaga  seperti Dinas dibutuhkan 15 asiparis, masing-masing perangkat daerah dibutuhkan 4 orang. Sehingga keseluruhan 55 orang asiparis dibutuhkan di Kota Denpasar,’’ ujarnya. (u)

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.