Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan, Didominasi Perkara Narkoba

Bali Tribune / DIMUSNAHKAN - Ribuan barang bukti perkara/kasus tindak pidana umum di Kabupaten Jembrana dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana Rabu (6/12).

balitribune.co.id | Negara - Ribuan barang bukti tindak pidana kembali dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya merupakan barang bukti kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika serta tindak pidana lainnya. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali pada hari Rabu (6/120 melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Tipidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana. Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, perwakilan dari Pengadilan Negeri Negara, perwakilan dari Rutan Kelas II B Negara dan perwakilan Balai Besaar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh barang bukti tindak pidana peredaran gelap daan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan ilegal. Rinciannya adalah Narkotika jenis sabu seberat 192,79 gram brutto atau 27,56 gram netto, Narkotika jenis ganja seberat 10,0 gram brutto atau 0,78 gram netto, Pil koplo sebanyak 1.414 butir, Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air, kemudian dibuang ke septic tank. Sedangkan barang bukti obat-obatan ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Selain itu juga dimusnahkan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana seperti alat pakai narkotika, smartphone serta barang-barang hasil kejahatan lainnya. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di Kabupaten Jembrana. Pihaknya pun berharapa dengan upaya tegas berupa penindakan, kasus serupa bisa ditekan. 

"Pemusnahan barang bukti ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang," ujarnya. Salomina menambahkan, pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, “kami berwenang dan berkewajiban untuk melaksanakan putusan pengadilan salah satunya pemusnahan terhadap barang bukti perkara pidana,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.