Ribuan Paket Sembako Siap Disalurkan Untuk Warga Bangli | Bali Tribune
Diposting : 21 July 2021 22:28
SAM - Bali Tribune
Bali Tribune/ Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.
balitribune.co.id | Bangli  - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali yang diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021, dibarengi  Pemerintah Kabupaten Bangli dengan melakukan penyaluran paket sembako bagi warga Bangli. 
 
Pemkab Bangli yang dinakhodai oleh Bupati Sedana Arta dan Wakil Bupati I Wayan Diar beserta Forkopimda, Anggota DPRD dan seluruh pimpinan OPD telah sepakat untuk menyalurkan bantuan sembako bagi seluruh masyarakat Bangli yang berhak. Penyaluran sembako ini dilakukan dengan mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bangli dengan semangat bergotong-royong
 
Bupati Sedana Arta, Rabu (21/7/2021), mengatakan, gerakan ini adalah bentuk kepedulian Pemkab Bangli terhadap masyarakat di tengah situasi sulit saat ini. Di satu sisi masyarakat dibatasi aktivitas sosial ekonominya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, akan tetapi di sisi lain masyarakat juga harus terjamin kebutuhan pokoknya. Maka itu dengan semangat gotong-royong dan rasa kepedulian terhadap sesama, pihaknya mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bangli untuk menyisihkan sedikit gaji bulanannya untuk disumbangkan dalam bentuk paket sembako kepada seluruh masyarakat Bangli yang terdampak. 
 
Lebih lanjut, untuk level pimpinan disepakati bervariasi. Bupati dan Wakil Bupati Bangli siap untuk menyumbangkan seluruh gajinya selama satu bulan untuk dibelikan paket sembako. Gerakan ini juga akan terus membesar dan diharapkan menjadi gerakan masif seiring dengan adanya himbauan kepada seluruh pengusaha dan toko-toko modern yang ada di Bangli untuk ikut berkontribusi bergotong-royong membantu masyarakat Bangli. 
 
Sang Nyoman Sedana Arta  mengatakan  rapat evaluasi PPKM Darurat Jawa dan Bali pada tanggal 19 Juli 2021, Bapak Presiden Jokowi beserta Kamenterian terkait dan seluruh Kepala Daerah se-Indonesia, menyatakan bahwa PPKM dibagi dalam 4 level. Yang mana level 4 adalah paling ketat dan level 1 adalah new normal. Evaluasi apakah suatu kabupaten/kota perlu dilakukan relaksasi atau pengetatan berdasarkan kriteria dari jumlah kasus konfirmasi dan rawat inap pasien covid-19 per 100 ribu penduduk dalam 1 minggu dan angka Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian ranjang pasien COVID-19 rumah sakit. "Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pada tanggal 20 Juli 2021 terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang menetapkan Kabupaten Bangli dengan kriteria level 3," sambungnya. 
 
Politisi PDIP ini tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat Bangli untuk selalu waspada dan mengikuti semua himbauan pemerintah untuk patuh pada protokol kesehatan dan melaksanakan PPKM untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. "Kepatuhan ini harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan keluarga terkecil, astungkara dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan program vaksinasi masal yang terus bergulir, kita akan segera keluar dari masa sulit pandemi Covid-19 saat ini," sebutnya.