Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Paket Sembako Siap Disalurkan Untuk Warga Bangli

Bali Tribune/ Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

balitribune.co.id | Bangli  - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali yang diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021, dibarengi  Pemerintah Kabupaten Bangli dengan melakukan penyaluran paket sembako bagi warga Bangli. 
 
Pemkab Bangli yang dinakhodai oleh Bupati Sedana Arta dan Wakil Bupati I Wayan Diar beserta Forkopimda, Anggota DPRD dan seluruh pimpinan OPD telah sepakat untuk menyalurkan bantuan sembako bagi seluruh masyarakat Bangli yang berhak. Penyaluran sembako ini dilakukan dengan mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bangli dengan semangat bergotong-royong
 
Bupati Sedana Arta, Rabu (21/7/2021), mengatakan, gerakan ini adalah bentuk kepedulian Pemkab Bangli terhadap masyarakat di tengah situasi sulit saat ini. Di satu sisi masyarakat dibatasi aktivitas sosial ekonominya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, akan tetapi di sisi lain masyarakat juga harus terjamin kebutuhan pokoknya. Maka itu dengan semangat gotong-royong dan rasa kepedulian terhadap sesama, pihaknya mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bangli untuk menyisihkan sedikit gaji bulanannya untuk disumbangkan dalam bentuk paket sembako kepada seluruh masyarakat Bangli yang terdampak. 
 
Lebih lanjut, untuk level pimpinan disepakati bervariasi. Bupati dan Wakil Bupati Bangli siap untuk menyumbangkan seluruh gajinya selama satu bulan untuk dibelikan paket sembako. Gerakan ini juga akan terus membesar dan diharapkan menjadi gerakan masif seiring dengan adanya himbauan kepada seluruh pengusaha dan toko-toko modern yang ada di Bangli untuk ikut berkontribusi bergotong-royong membantu masyarakat Bangli. 
 
Sang Nyoman Sedana Arta  mengatakan  rapat evaluasi PPKM Darurat Jawa dan Bali pada tanggal 19 Juli 2021, Bapak Presiden Jokowi beserta Kamenterian terkait dan seluruh Kepala Daerah se-Indonesia, menyatakan bahwa PPKM dibagi dalam 4 level. Yang mana level 4 adalah paling ketat dan level 1 adalah new normal. Evaluasi apakah suatu kabupaten/kota perlu dilakukan relaksasi atau pengetatan berdasarkan kriteria dari jumlah kasus konfirmasi dan rawat inap pasien covid-19 per 100 ribu penduduk dalam 1 minggu dan angka Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian ranjang pasien COVID-19 rumah sakit. "Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pada tanggal 20 Juli 2021 terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang menetapkan Kabupaten Bangli dengan kriteria level 3," sambungnya. 
 
Politisi PDIP ini tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat Bangli untuk selalu waspada dan mengikuti semua himbauan pemerintah untuk patuh pada protokol kesehatan dan melaksanakan PPKM untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. "Kepatuhan ini harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan keluarga terkecil, astungkara dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan program vaksinasi masal yang terus bergulir, kita akan segera keluar dari masa sulit pandemi Covid-19 saat ini," sebutnya.
wartawan
SAM
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.